BOGOR | Lintasupdate – Terkuak di duga adanya pengolahan bahan emas ilegal hasil dari pada penambangan tanpa Ijin (PETI) yang Ditenggarai oleh seorang berinisial OBY, Lakukan pengolahan dengan menggunakan zat kimia berbahaya beracun (B3) .
Yang mana tempat pengolahan tersebut berada diwilayah kampung Angsana pojok, Desa Cibeber II, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat , Jumat (06/11/2026).
Dalam investigasi ke lokasi nampak adanya beberapa tong pengolahan emas ilegal dengan sistem penampungan gentong dan tumpukan karung bahan emas guna di olah, Disinyalir melakukan pengolahan menggunakan bahan kimia yang termasuk kategori bahan berbahaya beracun (B3) sebagai pelarut untuk mengekstraksi memisahkan emas dari batuan .
Beberapa informasi yang dihimpun sementara serta menurut keterangan warga sekitar aktivitas pengolahan sudah berjalan cukup masif di miliki oleh salah seorang berinisial OBY dan sebagai penanggung jawab aktivitas yang diduga kuat ilegal tersebut .
“Untuk pengolahan gentong emas yang disitu,itu punya kang obay, sudah lumayan lama disitu”Ungkap salah seorang yang tidak ingin disebutkan namanya.

Adapun bahan baku matrial emas untuk pengolahan kemungkinan besar hasil dari pada penambangan tanpa ijin (PETI) sehingga seluruh aktivitas tersebut diduga tanpa ijin dan termasuk kegiatan ilegal mining yang syarat perbuatan melawan hukum, Melakukan pengolahan oleh perorangan tanpa memiliki ijin resmi dan tidak memperhatikan beberapa aspek keselamatan jiwa maupun lingkungan sekitar .
Dan hal tersebut disinyalir perbuatan yang melawan hukum (PMH) dan pemilik pengolahan emas ilegal diduga melanggar peraturan perundang undangan Minerba serta undang undang lingkungan hidup PPLH .
Menurut Undang Undang Tindak Pidana Asal (Predicate Offense) Pertambangan emas tanpa izin (PETI) atau pengolahan emas ilegal adalah tindak pidana. Segala keuntungan finansial, emas, atau aset yang dihasilkan dari ilegal mining atau aktivitas dari tempat yang digunakan sebagai tempat operasional, penampungan, atau pemurnian hasil tambang ilegal sangat berpotensi menjadi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dan dalam peraturan perundang undangan Minerba tertulis dengan jelas, Pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas UU no 4 tahun 2009 tentang minerba mengatur sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal 100 milyar bagi setiap orang yang menampung ,memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengembangkan, mengangkut atau menjual mineral/batu bara (Minerba) ilegal yang tidak memiliki perizinan IUP/IUPK/IPR .
Dan dari sisi peraturan perundang undangan lingkungan hidup juga sudah diatur dalam UU No 32 Tahun 2009 menjelaskan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH), yang mencakup upaya sistematis untuk melestarikan fungsi lingkungan, mencegah pencemaran , dan kerusakan serta menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik guna terwujudnya pembangunan berkelanjutan dan keadilan bagi generasi kini dan mendatang .
Ketika Berita Ini Tayang Kami Masih Berupaya Mengkonfirmasi Kepada Pihak Pihak Terkait, Termasuk Pihak Aparat Penegak Hukum, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Agar Pengolahan Yang Diduga Kuat Ilegal Tersebut Ditindak Sebagaimana Mestinya.(Permana)






