BOGOR | Lintasupdate – Aktivitas pengolahan limbah ayam di wilayah Desa Cimanggu 1, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, kembali menuai sorotan tajam. Pasalnya, kegiatan yang sebelumnya sempat dihentikan akibat menimbulkan bau menyengat dan dikeluhkan masyarakat, kini justru kembali beroperasi. (06/11)
Kembalinya aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan pemerintah desa maupun instansi terkait terhadap kegiatan usaha yang diduga mengganggu kenyamanan dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cimanggu 1, Jens Jenal, mengungkapkan bahwa persoalan pengolahan limbah ayam tersebut bukan kali pertama terjadi. Menurutnya, aktivitas serupa sudah berlangsung pada tahun-tahun sebelumnya dan sempat mendapat teguran dari pemerintah desa.
“Kegiatan pengolahan limbah ayam ini bukan hanya kali ini saja. Tahun-tahun sebelumnya juga pernah ada. Kami bersama kepala desa bahkan pernah mendatangi lokasi, tetapi saat itu yang ada hanya para pekerjanya,” ungkap Jens Jenal.
Ia menjelaskan, setelah dilakukan pembahasan bersama kepala desa, sempat disepakati agar aktivitas pengolahan limbah tersebut dihentikan. Langkah itu diambil menyusul adanya keluhan masyarakat terkait bau tidak sedap yang dinilai mengganggu lingkungan sekitar.

Namun, kembalinya aktivitas tersebut pada tahun ini membuat masyarakat kembali resah. Bau menyengat yang ditimbulkan disebut tercium hingga kawasan permukiman dan berdampak terhadap kenyamanan warga.
“Jelas masyarakat Cimanggu 1 merasa sangat dirugikan dengan keberadaan pengolahan limbah ini. Bau yang sangat menyengat sampai ke permukiman warga dan tentunya mengganggu aktivitas serta kenyamanan masyarakat,” tegasnya.
Jens meminta pemerintah desa, pemerintah kecamatan, serta instansi terkait tidak tinggal diam. Ia mendesak agar dilakukan pemeriksaan langsung terhadap lokasi, termasuk menelusuri legalitas usaha, sistem pengolahan limbah, serta dampak aktivitas tersebut terhadap lingkungan.
Bahkan, ia memperingatkan bahwa keresahan masyarakat berpotensi semakin memuncak apabila tidak ada langkah konkret dari pihak berwenang.
“Kalau memang tidak ada tindakan, kami bersama masyarakat akan melakukan aksi penutupan paksa. Kami tidak ingin warga terus-menerus dirugikan oleh bau menyengat dari aktivitas pengolahan limbah tersebut,” tandasnya.
Persoalan ini semestinya tidak dipandang sebagai keluhan biasa. Pemerintah daerah perlu memastikan apakah kegiatan pengolahan limbah tersebut telah memenuhi persyaratan perizinan dan ketentuan perlindungan lingkungan hidup, termasuk pengendalian bau serta pengelolaan limbah yang dihasilkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola belum memberikan klarifikasi terkait kembali beroperasinya kegiatan tersebut, termasuk legalitas usaha, metode pengolahan, dan langkah pengendalian dampak lingkungan.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata pemerintah Kabupaten Bogor, khususnya instansi lingkungan hidup, untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan tidak ada aktivitas usaha yang mengorbankan kesehatan, kenyamanan, serta hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Jangan sampai keluhan warga hanya menjadi catatan, sementara aktivitas yang dipersoalkan terus berjalan tanpa penyelesaian.(Permana)






