back to top
Selasa, November 3, 2026

Bisnis APAR di Persimpangan Hukum: SNI Wajib, Klaim TKDN Harus Teruji

Bogor | LintasUpdate – Alat Pemadam Api Ringan (APAR) bukan sekadar tabung berisi bahan pemadam kebakaran yang dapat diproduksi, dirakit, diisi ulang, kemudian dipasarkan begitu saja. Di balik produk yang menjadi salah satu instrumen keselamatan tersebut, terdapat persyaratan teknis, standar mutu, serta perizinan yang wajib dipenuhi pelaku usaha. Selasa, (3/11/2026).

Persoalannya, apakah setiap tempat usaha yang memproduksi, merakit, mengisi ulang, atau memperdagangkan APAR telah memenuhi seluruh ketentuan tersebut?Pertanyaan ini penting. Sebab, APAR berkaitan langsung dengan keselamatan manusia dan perlindungan terhadap aset. Produk yang tidak memenuhi standar berpotensi gagal berfungsi ketika terjadi kebakaran.

Pemerintah sebenarnya telah mengatur secara khusus kewajiban standardisasi produk tersebut melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Alat Pemadam Api Portabel (APAP) secara wajib.

Aturan yang berlaku sejak 10 Desember 2024 itu memberlakukan SNI 180-1:2022 secara wajib terhadap APAP, termasuk APAR dan alat pemadam api beroda, baik produk dalam negeri maupun impor yang dipasarkan di Indonesia.

Artinya, kewajiban standardisasi bukan sekadar formalitas administrasi. Produk harus melalui proses penilaian kesesuaian dan memiliki sertifikasi sesuai ketentuan.

Pelaku usaha yang hendak membuka fasilitas produksi atau perakitan APAR harus memperhatikan legalitas kegiatan industrinya.

Dalam Permenperin Nomor 17 Tahun 2024, kegiatan industri APAP berkaitan dengan KBLI 28199. Persyaratan sertifikasi antara lain mencakup perizinan berusaha industri, kepemilikan merek produk, penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, serta pemenuhan persyaratan teknis lainnya.

Permohonan sertifikat SNI dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), dengan melibatkan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan.

Sertifikat SNI juga tidak bisa dianggap sebagai dokumen yang berlaku bebas untuk semua lokasi produksi. Regulasi mengatur sertifikasi berdasarkan lokasi produksi dan identitas produk.

Karena itu, keberadaan sebuah tempat usaha perlu diperiksa secara menyeluruh. Apakah hanya menjadi distributor, tempat penyimpanan, fasilitas pengisian ulang, atau benar-benar menjalankan kegiatan produksi dan perakitan? Perbedaan aktivitas tersebut menentukan jenis perizinan dan kewajiban yang harus dipenuhi.

Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, penggunaan produk dalam negeri menjadi bagian penting kebijakan pemerintah. Namun, nilai TKDN tidak boleh dicantumkan atau diklaim tanpa dasar sertifikasi dan verifikasi yang sah.

Ketentuan sertifikasi TKDN terbaru diatur melalui Permenperin Nomor 35 Tahun 2025. Sertifikat TKDN harus mencerminkan kondisi sebenarnya dari komponen, proses produksi, serta perhitungan yang telah diverifikasi sesuai ketentuan.

Apabila suatu produk APAR diklaim sebagai produk dalam negeri, pertanyaannya sederhana, di mana produk tersebut diproduksi, siapa produsennya, bagaimana proses produksinya, dan apakah nilai TKDN yang dicantumkan dapat dibuktikan Terlebih apabila produk tersebut masuk dalam pengadaan pemerintah melalui katalog elektronik.

Klaim produk dalam negeri tanpa dukungan dokumen yang sah berpotensi menimbulkan persoalan administratif, pengadaan, bahkan hukum apabila ditemukan unsur kesengajaan melakukan pemalsuan atau penipuan.

Persoalan SNI memiliki konsekuensi hukum yang lebih serius. Pasal 57 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mengatur bahwa barang yang diperdagangkan di dalam negeri wajib memenuhi SNI apabila standar tersebut telah diberlakukan secara wajib.

Sementara itu, Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang dengan sengaja memproduksi, mengimpor, atau mengedarkan barang industri yang tidak memenuhi SNI yang diberlakukan wajib.

Ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar. Apabila pelanggaran terjadi karena kelalaian, ancaman pidananya paling lama tiga tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. Bahkan, Pasal 121 mengatur bahwa apabila tindak pidana dilakukan oleh korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dikenakan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

Namun, tidak setiap persoalan dokumen otomatis merupakan tindak pidana. Harus dibuktikan unsur perbuatan, kesalahan, serta ketentuan hukum yang dilanggar.

Begitu pula persoalan TKDN. Tidak memiliki sertifikat TKDN tidak otomatis menjadi tindak pidana dalam seluruh kegiatan perdagangan. Konteks penggunaan, kewajiban dalam pengadaan, serta ada atau tidaknya pemalsuan dokumen harus diperiksa terlebih dahulu.

Di sinilah peran pemerintah dan lembaga pengawas diperlukan. Kementerian Perindustrian, Badan Standardisasi Nasional, lembaga sertifikasi, pemerintah daerah, serta instansi yang bertanggung jawab terhadap pengawasan produk harus memastikan bahwa APAR yang beredar benar-benar memenuhi standar.

Jangan sampai pengawasan baru dilakukan setelah terjadi kebakaran dan produk yang seharusnya menjadi alat keselamatan justru tidak berfungsi. Pada akhirnya, bisnis APAR bukan hanya persoalan peluang usaha dan keuntungan penjualan. Ada tanggung jawab keselamatan publik yang melekat pada setiap produk yang dipasarkan.

Legalitas tempat usaha, proses produksi, sertifikasi SNI, dan kebenaran klaim TKDN bukanlah urusan administratif yang bisa dipandang sebelah mata. Sebab, ketika sebuah APAR gagal bekerja pada saat dibutuhkan, yang dipertaruhkan bukan hanya nilai barang, melainkan keselamatan manusia. (Red)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!