Bogor | LintasUpdate – Seorang warga Kampung Nanggung, Desa Bangunjaya, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, bernama Cecep Muklis, didampingi sejumlah awak media, melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman ke Polsek Cigudeg, Sabtu (27/6/2026).
Laporan tersebut dibuat setelah Cecep mengaku menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp yang diduga berisi ancaman, kata-kata bernada penghinaan dengan menyebut istilah “hewan”, serta ajakan yang dinilai bersifat provokatif. Atas peristiwa itu, Cecep memilih menempuh jalur hukum agar mendapat kepastian dan perlindungan hukum.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, pesan tersebut diduga diterima pada 25 Mei 2026 sekitar pukul 15.51 WIB. Cecep menyatakan tidak mengetahui secara pasti latar belakang maupun alasan dirinya menjadi sasaran pesan tersebut.

Dalam laporannya, Cecep juga menyebut bahwa pesan diduga dikirim melalui nomor WhatsApp dengan nama profil “Gimin”. Pesan tersebut, menurutnya, ditujukan secara langsung kepada dirinya sehingga menimbulkan rasa takut dan tekanan psikologis.
Merasa keberatan atas dugaan ancaman yang diterimanya, Cecep akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cigudeg untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengklarifikasi laporan tersebut serta mengumpulkan keterangan dari para pihak yang berkaitan. Lintasupdate akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini sesuai informasi resmi dari aparat penegak hukum.
Pewarta : Cakra Editor : All Copyright © LintasUpdate 2026






