back to top
Senin, Juni 29, 2026

Keluarga Almarhum Djamaludin Siapkan Gugatan Perdata terhadap RS Sari Asih Bintaro

Tangerang | LintasUpdate – Keluarga almarhum Djamaludin MP berencana mengajukan gugatan perdata terhadap RS Sari Asih Bintaro setelah upaya penyelesaian melalui jalur musyawarah yang dilakukan kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan.

Kuasa hukum keluarga, Taufik H. Nasution dan Hugo S. Tambunan, mengatakan gugatan tersebut diajukan untuk memperoleh kepastian hukum terkait pelayanan medis yang diterima almarhum sebelum meninggal dunia pada 22 Mei 2026.

“Kami memilih menempuh jalur hukum agar seluruh fakta, alat bukti, rekam medis, keterangan saksi, maupun pendapat ahli dapat diperiksa secara objektif berdasarkan mekanisme yang berlaku di pengadilan,” kata Taufik dalam keterangan tertulis yang diterima di Tangerang, Minggu, (28/6/2026).

Berdasarkan keterangan keluarga, almarhum Djamaludin dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Sari Asih Bintaro pada 22 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB dalam kondisi lemah dan membutuhkan penanganan medis.

Keluarga berpendapat pasien sebagai peserta BPJS Kesehatan yang datang dalam kondisi darurat berhak memperoleh pelayanan kesehatan secara cepat dan profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut keluarga, tindakan medis yang dinilai signifikan baru diberikan sekitar pukul 19.00 WIB atau sekitar tiga jam setelah pasien berada di ruang IGD. Kondisi pasien kemudian terus menurun hingga dinyatakan meninggal dunia pada pukul 20.42 WIB sebagaimana tercantum dalam surat keterangan kematian yang diterbitkan rumah sakit.

Sebelum memutuskan menempuh jalur litigasi, keluarga menyatakan telah beberapa kali menghadiri pertemuan dengan pihak rumah sakit untuk mencari penyelesaian secara musyawarah. Pihak rumah sakit diketahui mengirimkan tiga undangan pertemuan, yakni melalui Surat Nomor 055/DIR/RSSAB/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026, Undangan Nomor 004/MKT/RSSAB/VI/2026 tertanggal 19 Juni 2026, dan Undangan Nomor 006/MKT/RSSAB/VI/2026 tertanggal 23 Juni 2026.

Namun, menurut kuasa hukum keluarga, pertemuan yang berlangsung pada 22 Juni dan 26 Juni 2026 belum menghasilkan kesepakatan.

“Kami menghormati iktikad baik rumah sakit yang telah mengundang kami untuk bermusyawarah. Namun, kami menilai kondisi pertemuan belum memungkinkan terciptanya dialog yang terbuka dan kondusif untuk mencapai penyelesaian,” kata Hugo.

Pihak keluarga juga menyampaikan harapannya agar dokter penanggung jawab pelayanan yang menangani almarhum dapat memberikan penjelasan secara langsung terkait tindakan medis yang telah dilakukan.

Kuasa hukum keluarga menegaskan bahwa gugatan perdata yang akan diajukan tidak semata-mata bertujuan memperoleh ganti rugi, melainkan untuk menguji apakah pelayanan medis yang diberikan telah sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan rumah sakit, standar prosedur operasional, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, pihak RS Sari Asih Bintaro belum memberikan pernyataan resmi terkait rencana gugatan perdata tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pewarta : Red
Editor : All
Copyright © LintasUpdate 2026

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!