back to top
Jumat, Agustus 21, 2026

Dugaan Aktivitas Galian C Resahkan Warga, Aparat Diminta Periksa Legalitas dan Dampak Lingkungan

BOGOR | LintasUpdate — Aktivitas dugaan galian C di Kampung Bagogog, Desa Kelapa Nunggal, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan warga. Kegiatan pengerukan dan pengangkutan material menggunakan alat berat serta kendaraan angkut tersebut diduga belum sepenuhnya memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Jumat (21/8/2026).

Keresahan masyarakat tidak hanya berkaitan dengan dugaan legalitas kegiatan, tetapi juga potensi dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan kondisi infrastruktur di sekitar lokasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pengerukan material masih berlangsung dan melibatkan alat berat serta sejumlah kendaraan pengangkut. Warga kemudian meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, khususnya terkait status perizinan usaha, dokumen lingkungan, serta ketentuan teknis lainnya.

Informasi yang diterima menyebutkan, aparat kepolisian setempat sebelumnya telah memberikan teguran terkait aktivitas galian tersebut. Namun, warga berharap teguran tersebut tidak berhenti pada peringatan, melainkan dilanjutkan dengan pengecekan lapangan dan verifikasi terhadap seluruh dokumen legalitas kegiatan.

Selain persoalan perizinan, masyarakat juga meminta pemerintah memperhatikan potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan. Di antaranya debu akibat aktivitas kendaraan, kerusakan badan jalan karena mobilitas kendaraan pengangkut material, perubahan kondisi lahan, serta kemungkinan terganggunya saluran maupun sumber air di sekitar lokasi.

“Harapan kami aktivitas tersebut diperiksa secara menyeluruh. Kalau memang ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar salah seorang warga.

Warga menilai pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kegiatan galian tersebut benar-benar memiliki legalitas yang sah serta dilaksanakan sesuai dokumen lingkungan dan ketentuan teknis yang telah ditetapkan pemerintah.

Masyarakat juga berharap pemerintah daerah, instansi teknis terkait, dan aparat penegak hukum dapat turun langsung ke lokasi guna memastikan fakta di lapangan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola atau pemilik kegiatan belum memberikan keterangan mengenai status perizinan, dokumen lingkungan, maupun tindak lanjut atas teguran aparat. Redaksi masih membuka ruang bagi pihak pengelola dan instansi terkait untuk memberikan klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(Red)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!