back to top
Sabtu, Mei 23, 2026

Polres Bogor Bongkar 7 Kasus Penyalahgunaan BBM, Elpiji Subsidi dan Tambang Emas Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp12,5 Miliar

Bogor | LintasUpdate – Polres Bogor berhasil membongkar tujuh kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), elpiji subsidi, serta aktivitas tambang emas ilegal selama periode April hingga Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp12,5 miliar.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, mengatakan tujuh kasus itu terdiri atas lima perkara tindak pidana migas dan dua kasus tambang emas ilegal dengan total 15 orang tersangka.

“Pengungkapan kasus ini sejalan dengan arahan Presiden terkait pengawalan subsidi energi dan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan,” ujar Wikha saat konferensi pers di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat.

Lima Kasus Migas, Libatkan Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi

Dari lima perkara migas yang diungkap, tiga di antaranya merupakan kasus penyalahgunaan BBM subsidi dan dua lainnya penyalahgunaan elpiji subsidi ukuran 3 kilogram.

Kasus penyalahgunaan BBM subsidi terungkap di wilayah Kecamatan Pamijahan, Ciampea, dan Gunung Putri dengan total sembilan tersangka. Para pelaku diduga memanfaatkan selisih harga BBM subsidi dan nonsubsidi untuk meraup keuntungan ilegal.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat kendaraan roda empat, yakni satu unit Toyota Avanza, satu Toyota Fortuner, dua Suzuki Carry, serta satu mobil tangki yang digunakan untuk mengumpulkan solar subsidi sebelum dijual kembali secara ilegal.

Selain itu, aparat juga mengamankan 49 barcode pengisian BBM subsidi serta puluhan jerigen berisi solar dan pertalite.

“Modus operandi para pelaku membeli BBM secara berulang menggunakan puluhan barcode dan berganti-ganti pelat nomor kendaraan,” jelas Wikha.

Polisi juga mengamankan tiga oknum petugas SPBU yang diduga terlibat membantu praktik ilegal tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, koordinator pelaku disebut memberikan uang sebesar Rp250 ribu per bulan kepada oknum pengawas SPBU dan Rp10 ribu kepada operator setiap kali pengisian BBM dilakukan.

Kapolres mengungkapkan, salah satu jaringan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut telah beroperasi selama kurang lebih tiga tahun.

Penyalahgunaan Elpiji Subsidi

Sementara itu, dua kasus penyalahgunaan elpiji subsidi diungkap di Kecamatan Rumpin dan Tanjungsari dengan dua orang tersangka yang berperan sebagai pemilik sekaligus operator usaha ilegal.

Dari lokasi, polisi menyita 589 tabung elpiji subsidi ukuran 3 kilogram, 195 tabung ukuran 12 kilogram, dua mobil boks, satu kendaraan pikap, 20 alat suntik modifikasi, serta satu timbangan digital.

“Empat tabung gas 3 kilogram dipindahkan ke satu tabung 12 kilogram, kemudian dijual dengan harga nonsubsidi,” kata Wikha.

Menurutnya, praktik tersebut memberikan keuntungan sekitar Rp161 ribu untuk setiap tabung elpiji ukuran 12 kilogram yang berhasil dijual.

Tambang Emas Ilegal Dibongkar

Selain kasus migas, Polres Bogor juga mengungkap dua kasus tambang emas ilegal di Kecamatan Cigudeg dan Tanjungsari dengan empat orang tersangka.

Barang bukti yang diamankan meliputi alat gelundung, batuan yang diduga mengandung emas, serta sejumlah bahan kimia pemurni seperti sianida, soda api, kapur, dan karbon.

Wikha menyebut total keuntungan yang diperoleh para pelaku tambang emas ilegal diperkirakan mencapai Rp796,8 juta.

“Untuk kasus migas, baik BBM maupun elpiji subsidi, total keuntungan pelaku diperkirakan mencapai Rp6,9 miliar, sedangkan potensi kerugian negara sekitar Rp12,5 miliar,” ujarnya.

Pemkab Bogor Apresiasi Pengungkapan Kasus

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengapresiasi langkah tegas aparat kepolisian dalam membongkar praktik penyalahgunaan subsidi energi dan tambang ilegal tersebut.

“Kami tidak diam terhadap aduan masyarakat terkait tambang ilegal maupun penyalahgunaan subsidi energi,” ujar Rudy.

Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Bogor bersama TNI, Polri, Pertamina, dan instansi terkait akan terus mengawal kebijakan subsidi energi dari pemerintah pusat agar tepat sasaran.

Rudy juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan subsidi dan aktivitas tambang ilegal melalui layanan pengaduan Polri 110.

Pertamina Tegaskan Subsidi untuk Masyarakat Miskin

Sementara itu, Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga wilayah Bogor dan Depok, Mahdi, menegaskan bahwa elpiji subsidi 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan digunakan untuk kebutuhan memasak rumah tangga.

Menurutnya, Pertamina telah melakukan pembinaan terhadap 26 agen dan memutus hubungan usaha dengan pangkalan yang terbukti mendukung praktik ilegal distribusi elpiji subsidi.

Ancaman Hukuman

Para tersangka kasus migas dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Sementara itu, tersangka kasus tambang emas ilegal dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

Pewarta : Red
Editor : All
Copyright © LintasUpdate 2026

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!