Tangsel | LintasUpdate – Seorang pasien berinisial J meninggal dunia setelah diduga mengalami keterlambatan penanganan medis di instalasi gawat darurat RS Asih Bintaro pada Jumat, 22 Mei 2026. Keluarga pasien menuding pihak rumah sakit lebih mengutamakan persoalan administrasi dibanding tindakan penyelamatan terhadap pasien yang disebut datang dalam kondisi kritis.
Berdasarkan keterangan keluarga, pasien tiba di IGD sekitar pukul 16.00 WIB dalam keadaan lemah. Namun hingga beberapa jam kemudian, pasien disebut belum memperoleh tindakan medis maksimal. Keluarga menduga keterlambatan penanganan dipicu persoalan administrasi dan keterbatasan ruang perawatan.
Penanganan medis baru dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB setelah pihak keluarga bersama kuasa hukum mempertanyakan lambatnya pelayanan rumah sakit. Meski demikian, kondisi pasien terus menurun hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 20.45 WIB.
Salah satu anggota keluarga pasien, IN, mengaku kecewa terhadap sikap tenaga medis saat itu. Ia mengatakan seorang dokter jaga sempat menyampaikan bahwa pasien belum dalam kondisi gawat karena masih dapat berbicara.
“Kami syok mendengar penjelasan itu. Saat itu kondisi ayah sudah sangat lemah,” kata IN kepada wartawan.
Keluarga juga menduga lambatnya pelayanan dipengaruhi status pasien sebagai peserta BPJS Kesehatan. Dugaan itu muncul karena proses penanganan disebut berlangsung berlarut sejak pasien tiba di rumah sakit.
Kuasa hukum keluarga, Taufik H. Nasution, menilai dugaan keterlambatan penanganan pasien gawat darurat dapat berimplikasi pidana apabila terbukti mengabaikan kewajiban pelayanan medis.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang melarang fasilitas kesehatan menolak atau menunda penanganan pasien gawat darurat karena alasan administrasi maupun uang muka.
“Kalau benar ada penundaan tindakan terhadap pasien kritis, itu bukan hanya persoalan etik profesi, tetapi juga dapat masuk ranah pidana,” ujar Taufik.
Selain Undang-Undang Kesehatan, keluarga juga menyinggung kemungkinan penerapan Pasal 359 KUHP terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian. Mereka menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum pidana maupun perdata terhadap pihak rumah sakit dan tenaga medis yang bertugas saat kejadian.
Kasus ini kembali memunculkan sorotan terhadap pelayanan pasien gawat darurat di rumah sakit, khususnya terkait dugaan penundaan tindakan medis karena persoalan administratif.
Hingga berita ini ditulis, manajemen RS Asih Bintaro belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Wartawan masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak rumah sakit maupun dokter jaga yang disebut keluarga pasien.
Pewarta : Red Editor : All Copyright © LintasUpdate 2026






