back to top
Senin, Agustus 24, 2026

Gudang Diduga Tampung Solar Subsidi di Tenjo Bogor, APH Diminta Turun Tangan

BOGOR | LintasUpdate — Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Kabupaten Bogor. Sebuah lokasi yang berada di kawasan Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, diduga digunakan sebagai tempat penimbunan BBM bersubsidi.

Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi awak media pada Minggu malam (23/8/2026), ditemukan sejumlah aktivitas yang dinilai mencurigakan di sekitar lokasi tersebut. Namun, saat hendak melakukan peliputan dan meminta informasi di lapangan, awak media justru menghadapi penolakan dari sejumlah warga yang mengaku sebagai masyarakat setempat.

Dalam situasi tersebut, salah seorang warga disebut melontarkan pernyataan dengan nada keras dan meminta awak media meninggalkan lokasi.

“Mau pada ke mana? Kalian bikin resah kampung saya. Bubar, kalian bubar!” ujar warga tersebut sambil memanggil warga lainnya.

Sementara itu, Jaenudin, salah satu awak media yang berada di lokasi, membenarkan adanya penghadangan tersebut. Menurutnya, dirinya bersama tim tengah melakukan investigasi jurnalistik terkait dugaan aktivitas penimbunan solar bersubsidi ketika mendapat perlakuan intimidatif.

“Ya, saya bersama tim sedang melakukan investigasi dan peliputan di salah satu lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan solar bersubsidi. Kami dihadang, diusir, bahkan mendapat ancaman akan dikeroyok apabila tidak segera meninggalkan lokasi,” jelas Jaenudin.

Ia menegaskan, kegiatan jurnalistik tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi dan memastikan fakta di lapangan terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat berhadapan dengan ketentuan hukum yang berlaku di sektor minyak dan gas bumi.

Ketentuan mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam Pasal 55 UU Migas, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun demikian, dugaan aktivitas penimbunan di lokasi tersebut masih memerlukan pendalaman dan verifikasi dari aparat penegak hukum serta instansi terkait. Lintasupdate tidak menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau penetapan resmi dari pihak berwenang.

Atas temuan tersebut, awak media akan melakukan konfirmasi dan penelusuran lebih lanjut kepada sejumlah pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum (APH) dan instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi.

Selain itu, dugaan pengusiran serta ancaman terhadap awak media saat menjalankan tugas jurnalistik juga akan dilaporkan kepada pihak berwenang untuk mendapatkan penanganan sesuai ketentuan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga terkait dengan lokasi tersebut belum memberikan klarifikasi resmi. Lintasupdate membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan sesuai prinsip keberimbangan dalam karya jurnalistik. (Pade Agus Jarum)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!