back to top
Minggu, September 28, 2025

Kompolnas Soroti Dugaan Ketidakprofesionalan Penyidik dalam Kasus Pengeroyokan di Depok

Depok | LintasUpdate – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2016–2024, Poengky Indarti, menyoroti dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani kasus pengeroyokan di Depok. Ia mempertanyakan langkah penyidik yang hanya menetapkan satu orang sebagai tersangka.

“Jika benar ini kasus pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, maka seharusnya tersangkanya lebih dari satu orang. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun 6 bulan. Tapi jika hanya satu orang dijerat dengan Pasal 351 KUHP, ancamannya jauh lebih ringan, hanya 2 tahun 4 bulan,” kata Poengky kepada HSB melalui pesan WhatsApp, Jumat, 12 April 2024.

Ia menilai penggunaan Pasal 351 KUHP mengesankan bahwa penyidik menghindari penerapan Pasal 170. Akibatnya, tersangka tidak ditahan karena dianggap melakukan penganiayaan ringan.

“Korban atau kuasa hukumnya perlu mempertanyakan mengapa Pasal 170 tidak diterapkan. Bila pelaku lebih dari satu, mereka semua seharusnya dijadikan tersangka. Dengan ancaman di atas lima tahun, para pelaku bisa langsung ditahan,” ujarnya.

Poengky mendorong pelapor atau korban untuk melaporkan dugaan penyimpangan penanganan kasus ini ke Wasidik dan Bidang Propam Polda Metro Jaya, serta ke Kompolnas.

“Kasihan korban jika pasal yang digunakan keliru. Ini bisa merugikan dan tidak memberikan keadilan maupun kepastian hukum. Penyidik semestinya mengejar semua pelaku, bukan hanya satu,” tegasnya. (Deva)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles