Cirebon l LintasUpdste – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat, mengambil tindakan tegas dengan menutup sementara aktivis penambangan tanah merah milik PT Barokah Giri Raya yang berlokasi di Blok Larangan Anyar, Desa Wanayasa, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon. Senin (04/05/2026).
Penindakan ini dilakukan setelah pihak pengelola terbukti tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan penambangan yang sah.
Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Dinas ESDM Wilayah Vll Cirebon, DLH Provinsi Jawa Barat, serta unsur Kecamatan Beber melakukan pengawasan lapangan sekitar pukul 13;11 WIB. Dalam veripikasi tersebut, petugas menemukan indikasi kuat pelanggaran terhadap peraturan daerah terkait pengelolaan tambang mineral dan batubara.

Sebagai langkah penegakkan hukum, petugas PPNS Supriyono S.IP, M.M dan Tim mengambil beberapa tindakan di lokasi seperti;
” Pemasangan Garis Pol PP (PP Laen), menyegel 3 unit alat berat (Beko) yang terafiliasi dengan kegiatan tambang tersebut.
” Penutupan Sementara, seluruh aktivitas oprasional dihentikan hingga pihak perusahaan dapat mengurus dan menunjukkan izin resmi.
” Pemberian Surat Teguran resmi kepada perwakilan perusahaan, Akhmad Suyudi, berdasarkan Pasal 80 Perda No. 2 Tahun 2017.
Penutupan ini didasarkan pada Perda Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta Perda No. 5 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Keterlibatan Umum.

Pihak pengelola telah menandatangani surat pernyataan yang mengakui kesalahan dan berjanji akan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika peringatan ini diabaikan, pihak berwenang akan memproses kasus ini lebih lanjut sesuai jalur hukum yang berlaku.
Pewarta : Adek Editor : All Copyright © LintasUpdate 2026






