back to top
Rabu, Maret 25, 2026

PEPABRI Bogor Gandeng Garnisun Sosialisasikan Perawatan dan Pemakaman Jenazah Purnawirawan TNI

BOGOR | LintasUpdate – Dalam rangka program kerja tahun 2025, Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (DPC PEPABRI) Kabupaten Bogor menggelar kegiatan sosialisasi perawatan jenazah (Watjah) bagi anggota PEPABRI dan Persatuan Istri Purnawirawan (PERIP).

Kegiatan tersebut menghadirkan Subkorgartap 0606 Bogor (Garnisun) sebagai narasumber, dengan tujuan memberikan pemahaman menyeluruh terkait hak serta tata cara pengurusan perawatan dan pemakaman jenazah purnawirawan TNI, khususnya bagi para istri dan janda purnawirawan.

Ketua DPC PEPABRI Kabupaten Bogor, Kolonel Purn. H. M. Imran, dalam sambutannya menegaskan pentingnya sosialisasi tersebut. Menurutnya, masih banyak keluarga purnawirawan, terutama para istri, yang belum memahami hak-hak mereka dalam pengurusan perawatan jenazah saat anggota keluarga meninggal dunia.

“Intinya, sosialisasi dari Subkorgartap Kabupaten Bogor ini untuk memperjelas dan mempertegas kembali apabila masih ada kekurangan pemahaman para ibu-ibu, istri purnawirawan, terkait pengurusan perawatan jenazah. Banyak yang sebenarnya memiliki hak, namun belum mengerti cara mengurusnya. Karena itu, kami menghadirkan Garnisun agar hak dan kewajiban para istri atau janda purnawirawan dapat dipahami dengan baik, termasuk terkait pemakaman,” ujarnya, Rabu (4/2/2026).

Dalam kesempatan yang sama, Pasimin Garnisun Bogor, Kapten Inf. Yaman, memaparkan penjelasan teknis mengenai persyaratan administrasi perawatan dan pemakaman jenazah. Ia menjelaskan ketentuan masa dinas, kelengkapan administrasi, serta perbedaan prosedur antara TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

Kapten Yaman menekankan bahwa kelengkapan administrasi menjadi faktor utama dalam penentuan hak perawatan jenazah, termasuk pelaksanaan pemakaman secara militer. Saat ini, sebagian besar proses pengurusan telah dilakukan secara daring, sehingga data tidak dapat didaftarkan ganda dan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Pasiops Garnisun Bogor, Lettu Teguh, menambahkan bahwa setiap anggota TNI yang tidak melakukan pelanggaran selama masa dinas berhak memperoleh upacara pemakaman secara militer, baik di Taman Makam Pahlawan maupun di taman makam lainnya sesuai ketentuan.

“Dalam upacara pemakaman, riwayat dinas almarhum akan dibacakan sebagai bentuk penghormatan negara. Oleh karena itu, kelengkapan data ahli waris dan riwayat dinas sangat penting agar hak tersebut dapat terlaksana dengan baik,” jelasnya.

Ia juga memaparkan mekanisme pengajuan hak pemakaman, termasuk proses pencairan bantuan yang dilakukan secara bertahap setiap semester. Menurutnya, kendala yang kerap terjadi umumnya disebabkan oleh keterlambatan administrasi atau belum diperbaruinya data ahli waris.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh anggota PEPABRI dan PERIP, khususnya keluarga purnawirawan TNI di Kabupaten Bogor, dapat memahami secara jelas hak dan prosedur perawatan serta pemakaman jenazah, sehingga tidak mengalami kesulitan dalam pengurusannya di kemudian hari.

Pewarta : Ria
Editor : All
Copyright © LintasUpdate 2026

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!