Bogor | LintasUpdate – Aktivitas galian C yang diduga ilegal kembali beroperasi di wilayah Gunung Picung setelah sebelumnya ditutup oleh masyarakat. Lokasi terbaru tak jauh dari titik penutupan sebelumnya. Galian ini diketahui milik Pak Arsudin, warga Kampung Gunung Picung RT 05/03, Desa Pingku, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (18/05/2025).
Perlu diketahui, aktivitas galian C membawa dampak besar terhadap lingkungan. Mulai dari hilangnya keanekaragaman hayati, terganggunya kehidupan satwa, hingga berpotensi menjadi pemicu bencana tanah longsor.
Saat dikonfirmasi, Ahmad yang mengaku sebagai saudara pemilik lahan menjelaskan, “Kalau galian yang ini memang baru, tapi lokasinya di sebelah yang dulu ditutup warga karena mengganggu jalan. Dulu sampai ada 12 alat berat (beko) di sini, makanya ditutup. Kalau yang ini saya tidak tahu banyak, langsung saja ke Pak Arsudin. Saya hanya menunggu mobil dan mencatat keluar-masuknya.”
Sementara itu, di lokasi yang sama, Pahruroji yang bertugas memperbaiki jalan menyampaikan, “Setahu saya, sebelum galian milik Pak Arsudin ini dibuka, sudah ada musyawarah dan kesepakatan dengan masyarakat. Jadi, kalau ada pihak media atau siapa pun yang datang, silakan langsung ke Ibu Hartati.”
Ia juga menambahkan, “Soal koordinasi dari tingkat desa, kecamatan, Kapolsek, Kapolres, hingga Kapolda, itu semua menjadi tanggung jawab Ibu Hartati, warga Kampung Cilaketan, Desa Gorowong, yang juga pemilik alat berat (beko).”
Di tempat terpisah, seorang warga berinisial (S) yang enggan disebutkan namanya mengeluhkan dampak buruk aktivitas tambang tersebut.
“Kami sebelumnya sudah merasa nyaman tanpa adanya galian. Kini lingkungan jadi rusak, bising, jalanan kotor, dan banyak dampak lainnya. Padahal dulu tempat ini pernah ditutup oleh warga juga,” ujarnya singkat.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dapat dikenakan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Dugaan pun mencuat bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Kabupaten Bogor, khususnya di Kecamatan Parungpanjang, telah menerima gratifikasi dari mafia tambang, sehingga kegiatan penambangan liar ini tetap berjalan tanpa tersentuh hukum.
“Jika dugaan tersebut tidak benar, kami meminta APH, khususnya di wilayah hukum Parungpanjang, untuk segera melakukan penindakan tegas dan menutup kembali lokasi tambang ilegal tersebut.”(Adek)