Bogor l LintasUpdate – Ilyas, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pergerakan Perubahan Untuk Keadilan (PPUK) Kabupaten Bogor, memberikan apresiasi atas langkah yang diambil oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kecamatan Jasinga dan Kecamatan Cigudeg, bersama Satpol-PP Kabupaten Bogor serta Tim Deteksi Dini Kabupaten Bogor, Jumat (07/02/2024).
Hal kegiatan kali ini meninjau menara telekomunikasi yang diduga tidak memiliki izin resmi. Ia menilai bahwa tindakan ini sejalan dengan upaya penegakan peraturan dan menjaga ketertiban pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut pada hari Kamis,06/02.
Sebelumnya, Ilyas telah mendesak Satpol-PP Kabupaten Bogor untuk segera menindaklanjuti pembangunan menara telekomunikasi yang tidak berizin. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran perizinan guna mencegah dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.
Dengan adanya peninjauan lapangan oleh Satpol-PP dan Tim Deteksi Dini Kabupaten Bogor, Ilyas berharap agar penegakan peraturan terkait perizinan menara telekomunikasi dan infrastruktur lainnya dapat berjalan lebih efektif. Ia juga mengimbau kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan infrastruktur untuk mematuhi peraturan yang berlaku demi terciptanya lingkungan yang tertib dan aman bagi masyarakat.
Selain itu Kanit Satpol PP Kecamatan Jasinga Suhendi mengatakan,” Untuk kali saya sudah beberapa kali melakukan peneguran baik pia telp bahkan langsung turun ke lokasi di 2 titik yaitu Desa Cikopomayak dan Desa Bagoang namun, sampai saat ini belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak penanggung jawab perijinan (Sitak) Tower BTS tersebut.
Jika sampai waktu yang ditentukan pihak Penanggung jawab masih tidak merespon maka saya akan langsung melaporkan ke Maco untuk tahap Penyegelan,” Tutupnya.(Adek)