back to top
Jumat, Juni 20, 2025

Sindikat Penyuntikan Gas Subsidi Marak di Cileungsi, Aparat Diminta Bertindak

Bogor | LintasUpdate – Aktivitas ilegal penyuntikan gas LPG 3 kg subsidi diduga marak terjadi di Jl. Garuda, Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengambil tindakan tegas.

Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media dari warga setempat, terdapat beberapa lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penyuntikan gas subsidi secara ilegal. Menindaklanjuti laporan tersebut, awak media mendatangi salah satu lokasi yang dicurigai pada Kamis (30/1/2025).

Investigasi di Lapangan

Sebuah pangkalan gas bernama Rospita Sirait diduga menjadi tempat berlangsungnya praktik ilegal tersebut. Saat awak media tiba di lokasi sekitar pukul 02.19 WIB, beberapa orang yang sedang melakukan bongkar muat tabung gas 3 kg subsidi terlihat panik dan berlarian meninggalkan area.

Di lokasi, ditemukan sejumlah tabung gas bersubsidi dalam jumlah besar, beberapa di antaranya masih bersegel PT Surya Alam Energi yang beralamat di Jakarta Timur.

Tak lama setelahnya, seorang pria yang diduga pemilik tempat datang dan menegur awak media.

” Izin, Bang, jangan sembarangan masuk ke tempat saya. Kalau kena gigit anjing rabies, saya tidak tanggung jawab,” ucapnya.

Ia kemudian memperkenalkan diri sebagai Sitorus dan menambahkan, ” Kalau mau bertamu, pagi atau siang saja. Saya juga orang media.

Minim Pengawasan, Masyarakat Pertanyakan APH

Maraknya praktik penyuntikan gas subsidi ini diduga melibatkan jaringan lintas provinsi. Minimnya pengawasan dari pihak terkait, terutama BPH Migas, Pertamina, dan aparat penegak hukum, menjadi sorotan masyarakat.

Warga berharap ada tindakan serius terhadap pelaku penyalahgunaan gas subsidi yang jelas-jelas melanggar hukum.

Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pelaku penyalahgunaan gas bersubsidi dapat dikenai hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

Hingga berita ini dimuat, awak media masih menunggu klarifikasi lebih lanjut dari aparat penegak hukum terkait langkah yang akan diambil terhadap kasus ini.(Red)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

Enable Notifications OK No thanks