Jakarta | LintasUpdate – Diduga, sebuah toko kosmetik di wilayah hukum Polsek Jagakarsa, tepatnya di Jl. Raya Kukusan RT 7 RW 7 No. 32A, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan (kode pos 12640), menjadi tempat peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Eximer. Aktivitas ini terpantau pada Senin (27/1/2025).
Meski peredaran obat keras ini pernah ditindak oleh jajaran Polres Jakarta Selatan, kenyataannya, obat-obatan terlarang tersebut masih bebas diperjualbelikan di toko yang berkedok warung kosmetik. Toko tersebut bahkan diduga menjadi tujuan utama anak-anak muda untuk mendapatkan Tramadol dan Eximer secara ilegal.
Salah satu penjaga toko, yang enggan disebutkan namanya, mengakui kepada wartawan Lintas Update bahwa toko tersebut memang menjual Tramadol di wilayah tersebut.
Peran Penegak Hukum Diperlukan
Aparat penegak hukum (APH), khususnya Polsek Jagakarsa dan Polres Jakarta Selatan, diharapkan segera mengambil tindakan tegas terhadap maraknya peredaran obat keras golongan G di wilayah ini.
Tramadol dan Eximer adalah jenis obat keras golongan G yang penggunaannya harus berdasarkan resep dan pengawasan dokter. Penyalahgunaan obat ini dapat menyebabkan dampak negatif serius pada kesehatan.
Penjual obat keras golongan G tanpa izin dapat dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, yang menggantikan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara hingga 10 tahun.
Peredaran obat-obatan terlarang seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak generasi muda, khususnya di wilayah Jakarta Selatan. Tindakan tegas diperlukan untuk melindungi masyarakat dan memberantas praktik ilegal semacam ini.(Dony)