Bogor | LintasUpdate – Massa aksi yang tergabung dalam Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Rabu (17/7/2024). Dalam aksinya, mereka menuntut penjelasan dari kepala dinas pendidikan terkait penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah dan penerimaan peserta didik baru.
Dikatakan Rizwan Riswanto, didalam UUD 1945, negara wajib hadir dalam kesehatan, pendidikan dan kehidupan yang layak bagi masyarakat. Diketahui begitu banyak penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Diduga ada 126 SD dan 3 tingkat SLTP telah melakukan penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah, jika diakumulasikan sebesar Rp514 miliar,” sebut ketua JPKPN itu kepada wartawan di Bogor.
Inspektorat, kata Rizwan, pernah berikan statement, meminta waktu 60 hari untuk membuktikan masalah ini, namun sampai waktu 24 hari, tidak ada satu sekolah pun yang dipanggil atau diberi tindakan. Begitu juga dengan kasus lainnya seperti penerimaan peserta didik baru yang banyak kericuhan, serta infrastruktur yang dalam pengerjaan tidak sesuai ketentuan.
“Berdasarkan hal ini, negara tidak pernah ada. Yang ada negara (Disdik Kab. Bogor-red) menggerogoti fasilitas dunia pendidikan,” ketus Rizwan.
JPKPN sudah mendatangi Polres Bogor untuk melakukan pengaduan dengan membawa data dan bukti dan diterima di bagian pengaduan masyarakat (Dumas) terkait permasalahan yang ada di Dinas Pendidikan.
“Semoga pihak Polres Bogor segera merespon dan dengan segera ditindaklanjuti,” katanya.
Sementara itu, menurut salah satu yang hadir dalam aksi tersebut Broger mengatakan, terkait penggembokan gerbang sah-sah saja, sebagai sarana aspirasi agar kadisdik mau menemui para peserta aksi.
“Setiap masalah pasti ada jalan keluarnya, sebaiknya pak Kadis menemui peserta aksi, agar pelayanan publik di gedung dinas pendidikan ini dapat berjalan lancar.” tutupnya. (Red)