back to top
Rabu, Juni 18, 2025

Tokoh Masyarakat di Tasikmalaya Melakukan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur, Resmi di Tahan Polres Tasikmalaya Kota

Tasikmalaya | LintasUpdate – Pelecehan Seksual anak di bawah umur. AT pelaku (64 th) seorang tokoh Masyarakat sekaligus ketua RT di Kp. Sukamaju, Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari, Tasikmalaya Jawa barat.

Yang seharusnya tokoh Masyarakat menjadi contoh baik bagi warganya justru melakukan tindakan tidak senonoh terhadap anak di bawah umur, yang berinisial SA (13) yang menurut pengakuannya sudah 13 kali di lecehkan, dengan cara di cium dan di raba payudaranya setiap melakukan aksinya pelaku selalu memberikan iming-iming berupa uang supaya datang ke kosannya.

Ibu korban, yang bernama KK (37) yang curiga tingkah laku anaknya kemudian mengecek hp anaknya ternyta benar, dugaannya terdapat isi chatingan bahkan kiriman link Vidio porno dari pelaku yang meminta SA, supaya datang ke kosannya jam 19.30 wib dengan iming-iming mau di kasih uang 200 ribu, kemudian ibu korban menjebak dengan cara menyuruh anaknya supaya datang ke kosannya, ternyta benar setelah anaknya masuk ke kamar kosan pintu di kunci, sama pelaku tidak mau terjadi apa apa ibu korban dan warga lainnya langsung mendobrak, paksa pintu kamar kos ternyata benar, di dalam kosan pelaku sudah tak berbaju hanya mengenakan celana pendek, kemudian ibu korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tasikmalaya Kota Laporan yang di terima oleh Bripda Aldi Wijaya. Rabu malam (29/06/2024). Sekitar jam 23.30 wib.

Dengan sigab Polres Tadikmalaya Kota, menindak lanjuti laporan tersebut, dengan menjemput pelaku guna menghindari amukan masa kemudian pelaku di gelandang ke Polres Tasikmalaya Kota guna di mintain keterangan.

Setelah di lakukan penyidikan dan di lengkapi saksi dan barang bukti yang cukup, maka fihak kepolisian menetapkan pasal undang undang perlindungan anak nomer 23 tahun 2022 dengan ancaman 15 tahun penjara. Sabtu (29/06/2024).

Kasi Humas polres Tasikmalaya Kota Ipda Jajang Kurniawan.” Membenar kan bahwa pelaku sudah resmi di tahan guna menunggu p21 kejaksaa untuk di sidangkan bahkan Ipda Jajang berpesan untuk kawal terus sampe persidangan kepada awak media, agar kejadian serupa tidak lagi terjadi di wilayah hukum polres Tasikmalaya Kota.” Tegasnya (Herry purwanto)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

Enable Notifications OK No thanks