Bogor | Lintasupdate – Diduga sebuah toko sembako yang bernama toko Aeproza di RT.01/RW.08, Kampung Baru, Desa Tegal Wangi, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menimbun dan jadi agen besar rokok ilegal tanpa pita cukai merek Bonte berbagai varian rasa dan Marbol Filter Black.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, diduga toko Aeproza menjadi langganan belanja warung , yang sebagai pengecer-pengecer rokok ilegal di wilayah Desa Tegal Wangi.
“Semua warung-warung kecil di sini belanja rokok ilegal merek Bonte dan Marbol di toko Aeproza. Soalnya peminat rokok merk Bonte dan Marbol disini banyak,” beber pemilik warung.
Setiap warung pengecer rokok ilegal merek Bonte dan Marbol belanja di toko Aeproza, membeli dengan harga Rp 110.000 per satu slop atau 10 bungkusnya.l, yang nantinya dijual kembali ke pembeli.

“Langganan kita belanja di toko Aeproza bang, karena dekat dan stok rokok merek Bonte dan Marbol selalu ada. Kita jualnya perbungkus RP 15.000,” ucap penjaga warung.
Peredaran rokok ilegal ini tentu perlu diberantas. Karena dapat menimbulkan kerugian bagi negara Indonesia, yang menjadikan hilangnya pajak pita cukai yang merupakan sumber pendapatan negara.
Maka dari itu, masyarakat berharap Agar APH (Aparat Penegak Hukum) wilayah Polsek Jasinga dan Bea Cukai wilayah Bogor segera menindak tegas toko Aeproza yang jelas menimbun dan menjual rokok ilegal bermerek Bonte dan Marbol yang tanpa pita cukai yang jelas dengen hukum pidananya.
Perlu diketahui, pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk pelanggar hukum yang jelas hukum padanya. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sampai berita diterbitkan pemilik toko Aeproza yang diduga kuat jual rokok ilega tanpa pita cukai dan APH Polsek Jasinga belum dikonfirmasi
Pewarta : Cakra Editor : All Copyright © LintasUpdate 2026






