back to top
Rabu, Juni 18, 2025

Tempat Pembuangan Sampah Berbau Busuk, Diduga Ilegal yang Meresahkan Masyarakat

BOGOR l LintasUpdate – Tercium bau busuk yang sangat menyengat dari tempat pembuangan sampah yang diduga tak berizin atau ilegal. Tempat tersebut berada di wilayah Kampung Salimah Sekar Tanjung, Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (28/07/2024).

Wardi salah satu pekerja mengatakan,” Tempat pembuangan sampah tersebut milik Haji Sariman, dan sampah yang di buang ini dari Perumahan dan Pasar.

“Sayamah kerja sama Haji Sariman, Sampah ini dari Pasar Parungpanjang dan Perum 1,Perum 2,Sentralend,Dan sampah pasar
Tempat Pembuangan Sampah ini udah berjalan 5 tahun,” Tutur Wardi.

Ditempat yang sama,” Sariman saat dikonfirmasi terkait mengenai Perijinan Sariman tak bisa menjawab apa-apa, hanya berdalih bahwa ia sudah memiliki tanda tangan warga sekitar.

“Saya izin lewat tanda tangan masyarakat setempat,”Ucap Sariman.

“Terpisah, salah satu warga yang tidak jauh dari tempat tersebut membantah, bahwa adanya izin dari warga masyarakat.

“Tidak ada izin lingkungan atau pun tandatangan dari warga sekitar saya salah satunya yang dekat dengan lokasi pembuangan sampah ini bahkan saya tidak pernah tanda tangan dan menyetujui kegiatan ini, saya dan keluarga yang lain sangat terganggu karena bau yang menyengat dari tempat sampah ini,” Tegas salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Hal ini jelas adanya dugaan pembiaran dari Aparat setempat, dimanakah aparatur Desa dan Perangkat Desa setempat mengapa di biarkan begitu saja.

Para Pelaku dapat di jerat dengan Pasal 29 ayat (1) huruf “e” jo Pasal 40 ayat (1) UU Nomer 18 tahun 2008 tentang Pengolahan Sampah dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 5 Miliar.

Dapat di jerat juga dengan Pasal 98 ayat (1) UU Nomer 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar ,dan Pasal 109 UU 32 tahun 2009 tentang PPLH,Dengan hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 3 Miliar. (Cakra)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

Enable Notifications OK No thanks