Bogor | LintasUpdate – Peredaran rokok yang diduga tidak dilekati pita cukai kembali menjadi perhatian. Kali ini, sebuah toko bertuliskan Toko Billy di Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga menjual rokok merek Geboy tanpa pita cukai. Kamis,(15/10/2026).
Dugaan tersebut mencuat berdasarkan informasi yang disertai dokumentasi foto lokasi toko dan produk rokok. Namun, status cukai produk tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan langsung oleh instansi berwenang.
Persoalan ini menjadi penting karena peredaran rokok tanpa pita cukai yang diwajibkan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Pasal 54 mengatur sanksi terhadap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Meski demikian, penerapan pasal tersebut terhadap suatu kasus harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat berwenang.
Dugaan penjualan rokok tanpa pita cukai di wilayah Gunung Sindur perlu ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, khususnya kantor yang memiliki wilayah pengawasan atas Kabupaten Bogor.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah rokok merek Geboy yang diduga dijual di toko tersebut telah memenuhi ketentuan cukai, termasuk kewajiban pelekatan pita cukai sesuai peraturan.
Jika ditemukan pelanggaran, aparat diharapkan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengawasan juga penting untuk memastikan bahwa ketentuan cukai tidak berhenti sebatas sosialisasi, tetapi diterapkan secara konsisten terhadap peredaran produk tembakau yang diduga melanggar aturan.
Di sisi lain, pemilik atau pengelola Toko Billy perlu diberikan kesempatan untuk menjelaskan asal-usul produk yang dijual serta menunjukkan bukti pemenuhan kewajiban cukainya.
Redaksi masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi pemilik atau pengelola Toko Billy maupun pihak terkait, sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Red)






