Bogor | LintasUpdate – Aparat Polsek Cileungsi menggerebek rumah yang diduga menjadi lokasi praktik pengoplosan gas elpiji di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, Kamis, 2 April 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku serta menyita ribuan tabung gas yang diangkut menggunakan tiga mobil angkutan jenis engkel.
Penggerebekan sempat diwarnai ketegangan. Pemilik rumah yang diketahui bermarga Simanjuntak tidak kooperatif dan menolak membuka pintu saat petugas datang. Aparat kemudian melakukan pendekatan persuasif melalui mediasi hingga akhirnya yang bersangkutan bersedia membuka akses dan menyerahkan diri.
Dari lokasi, polisi mengamankan Simanjuntak dan istrinya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sementara itu, sejumlah barang bukti berupa tabung gas elpiji dalam jumlah besar langsung disita. Tabung-tabung tersebut disebut berasal dari beberapa titik berbeda yang diduga menjadi bagian dari jaringan distribusi ilegal.

Seorang saksi di lokasi, Tobing, membenarkan penangkapan tersebut.
“Dua orang diamankan, Simanjuntak dan istrinya. Tabungnya banyak sekali, sampai diangkut pakai beberapa mobil,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan awal, praktik pengoplosan gas bersubsidi ke tabung nonsubsidi itu diduga telah berlangsung cukup lama. Namun, aparat baru berhasil melakukan penindakan pada hari ini.
Polisi menduga penggerebekan ini merupakan pengembangan dari kasus serupa yang sebelumnya ditangani Subdirektorat V Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri. Meski demikian, sejumlah pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut masih dalam pencarian.
Hingga berita ini ditulis, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan distribusi serta alur peredaran gas oplosan tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara itu.
Pewarta : Red Editor : All Copyright © LintasUpdate 2026






