back to top
Minggu, Juni 22, 2025

Pelaku Penganiayaan Berat Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polres Metro Depok Tak Ditahan, Praktisi Hukum Sebut Berpotensi Langgar Asas Peradilan

Depok | LintasUpdate – Setelah menjalani proses penyidikan selama sembilan bulan, Polres Metro Depok menetapkan SP (20) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat yang terjadi di Cinere pada 20 Juli 2024.

Keluarga korban menyayangkan lambatnya penanganan kasus tersebut, terlebih lagi karena pelaku masih bebas meski statusnya telah dinaikkan menjadi tersangka.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1475/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK, penetapan tersangka baru dilakukan pada Maret 2025—jauh melampaui batas waktu 60 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 110 KUHAP. Korban berinisial A hingga kini masih mengalami trauma, baik fisik maupun psikologis.

Pihak keluarga juga mempertanyakan alasan Polres Metro Depok tidak melakukan penahanan terhadap tersangka SP, padahal Pasal 21 KUHAP memungkinkan dilakukannya penahanan atas tindak pidana yang diancam dengan hukuman di atas lima tahun, seperti penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP.

Praktisi hukum Muhammad Riyad, S.H., M.H., dari MR & Associates Law Firm, menilai bahwa kelambatan penanganan kasus ini berpotensi melanggar asas peradilan cepat sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman. Ia juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban masih belum optimal, padahal telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Merujuk pada Peraturan BPK Nomor 6 Tahun 2019, waktu penyidikan perkara pidana ditentukan berdasarkan tingkat kesulitannya. Untuk perkara dengan tingkat kesulitan rendah, proses penyidikan idealnya memakan waktu sekitar 30 hari, sedangkan untuk perkara dengan tingkat kesulitan sedang memerlukan sekitar 60 hari.

“Setelah penetapan tersangka, penyidik seharusnya segera melakukan penahanan guna mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti, pelarian, atau pengulangan tindak pidana. Ini juga penting untuk memberikan rasa aman bagi korban,” tegas Riyad.

Sementara itu, Briptu Sitompul melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) masih menunggu tanda tangan dari Kasat Reskrim. “SP2HP akan segera dikirimkan ke kejaksaan dan pelapor,” ujarnya.

Keluarga korban sangat menyesalkan kebebasan tersangka yang masih berkeliaran, di tengah lambannya proses hukum. Mereka mendesak penyelesaian yang cepat dan adil, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D Undang-Undang Dasar 1945 tentang kepastian hukum.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya efisiensi dan transparansi dalam penegakan hukum. Proses hukum yang berlarut-larut tidak hanya merugikan korban, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik seharusnya menjadi landasan bagi aparat hukum untuk lebih terbuka dan responsif dalam menangani kasus-kasus serupa.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada perkembangan terbaru dari Polres Metro Depok. Tersangka SP masih berada di luar tahanan, sementara keluarga korban terus mendesak agar keadilan segera ditegakkan. (Red)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

Enable Notifications OK No thanks