back to top
Minggu, September 28, 2025

Modus Gelap Mafia Gas Terungkap di Cirebon : Mobil Kapsul LPG Pertamina Dialihkan ke Tangki Polos

Cirebon | Lintasupdate – Sebuah lahan parkir mobil cukup luas di kawasan Jalan Raya Kalijaga, Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, diduga dijadikan lokasi kegiatan ilegal terkait penyelewengan gas bersubsidi. Selasa 16 September 2025.

Dari pantauan di lapangan, terlihat truk pengangkut Liquefied Petroleum Gas (LPG) Pertamina memasuki area kosong tersebut. Mobil tangki kapsul yang seharusnya menuju tempat resmi, diduga dialihkan untuk melakukan pemindahan sebagian isi gas ke truk tangki lain yang tidak berlogo resmi Pertamina.

Saat awak media mencoba mengambil dokumentasi, seorang pria yang menyebut dirinya bernama Rolan tampak panik dan berusaha melarang pengambilan gambar. Dari keterangan yang dihimpun, Rolan disebut sebagai pengurus lapangan. Ia bahkan menyebutkan bahwa pemilik kegiatan ilegal ini adalah seseorang bernama Sinambela. Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung cukup lama.

Investigasi di lokasi menemukan indikasi bahwa gas hasil pemindahan itu selanjutnya akan dipindahkan ke tabung berkapasitas 50 kilogram maupun 12 kilogram, sehingga memperkuat dugaan adanya praktik pengoplosan.

Tindakan tersebut jelas merugikan negara sekaligus perusahaan pelat merah Pertamina. Ironisnya, praktik yang diduga dilakukan oleh “mafia gas” ini terkesan menantang hukum yang berlaku.

Publik pun mempertanyakan ketegasan aparat kepolisian, khususnya Polsek dan Polres Cirebon Kota, dalam menindak tegas kasus dugaan penyalahgunaan gas bersubsidi ini.

Secara hukum, pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal. Di antaranya:
• Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja (mengubah Pasal 55 UU Migas) yang mengatur sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
• Pasal 94 ayat 3 PP Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas dengan sanksi serupa.
• Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp2 miliar.

Selain itu, jika terbukti adanya keuntungan finansial dari kegiatan ilegal tersebut, pelaku juga berpotensi dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tim redaksi Lintasupdate akan segera meminta konfirmasi resmi kepada aparat penegak hukum (APH), Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), serta pihak Pertamina terkait temuan ini.(Tim)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles