BOGOR | Lintasupdate — Warga dan sejumlah narasumber lokal mempertanyakan status perizinan kegiatan pertambangan batu yang dilakukan PT Gunung Mas Jaya Indah (GMJI) di Desa Rengasjajar, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan adanya dugaan bahwa masa berlaku Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menjadi dasar kegiatan perusahaan tersebut telah berakhir.
Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari instansi berwenang maupun pihak perusahaan. aktivitas pertambangan dan pengangkutan material hasil tambang di kawasan tersebut menjadi perhatian masyarakat sekitar. Senin (7/8/2026).
Warga mengaku mencermati aktivitas alat berat serta kendaraan pengangkut material yang masih beroperasi di lokasi. Kekhawatiran warga muncul karena mereka ingin memastikan seluruh kegiatan pertambangan yang berlangsung memiliki dasar hukum dan perizinan yang masih berlaku.
Atas kondisi tersebut, masyarakat mendorong Pemerintah Kabupaten Bogor bersama instansi teknis terkait, termasuk Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk melakukan pengecekan terhadap dokumen dan status perizinan PT GMJI.
Awak Media Turun ke Lokasi
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media mendatangi lokasi kegiatan pertambangan di Desa Rengasjajar untuk melakukan penelusuran awal serta memperoleh gambaran faktual mengenai aktivitas perusahaan.
Di lokasi, awak media mengamati aktivitas operasional dan berupaya memperoleh keterangan dari masyarakat sekitar. Penelusuran tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan informasi yang beredar tidak hanya bersumber dari satu pihak.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, awak media juga berupaya menemui manajemen PT Gunung Mas Jaya Indah guna meminta penjelasan langsung mengenai status IUP dan legalitas kegiatan pertambangan yang saat ini berjalan.
Humas PT GMJI Minta Waktu
Awak media kemudian menghubungi Humas PT GMJI, Uki, melalui sambungan telepon. Dalam komunikasi tersebut, awak media menyampaikan sejumlah pertanyaan, khususnya terkait isu masa berlaku IUP serta meminta kesempatan kepada pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi secara resmi.
Uki menjelaskan bahwa dirinya saat itu masih menyelesaikan agenda pekerjaan di kawasan pegunungan. Ia meminta waktu dan menyampaikan akan menghubungi kembali awak media untuk mengatur jadwal pertemuan atau wawancara secara resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu konfirmasi lanjutan dari pihak Humas PT GMJI terkait jadwal pertemuan tersebut.
Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan berakhirnya masa berlaku IUP PT GMJI belum dapat disimpulkan sebagai fakta sebelum terdapat verifikasi dari dokumen resmi dan keterangan dari instansi yang memiliki kewenangan.
Karena itu, ruang klarifikasi tetap terbuka bagi manajemen PT Gunung Mas Jaya Indah maupun Dinas ESDM dan instansi terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai status perizinan serta dasar hukum kegiatan pertambangan perusahaan tersebut.(Cakra)






