Bogor | LintasUpdate – Sepeda motor jenis Thunder itu datang berulang. Mengisi Pertalite, pergi sebentar, lalu kembali lagi ke dispenser yang sama di SPBU 34-16117 Pasir Mulya, Bogor Barat. Dalam hitungan jam, pola itu berulang seperti tak ada yang ganjil. Padahal, menurut sejumlah saksi, bahan bakar yang diisi tak seluruhnya masuk ke tangki untuk dipakai berkendara, melainkan dipindahkan ke jeriken dan diduga diperjualbelikan kembali.
Praktik pengisian maraton inilah yang memunculkan dugaan penimbunan BBM bersubsidi di SPBU tersebut. Seorang pria yang mengaku bernama Sawal menyebut aktivitas itu dilakukan atas arahan oknum petugas keamanan berinisial E. Ia mengklaim mendapat izin untuk mengisi berulang di lokasi tersebut. Minggu, (15/02/26).
Ketika wartawan mencoba meminta klarifikasi, petugas keamanan lain berinisial L justru meminta awak media menjauh dari area pengisian. Ia berdalih pengawas SPBU tidak berada di tempat. Sikap defensif itu memantik pertanyaan, apakah pengawasan internal berjalan semestinya?
Skema Penugasan dan Celah Pengawasan
Pertalite bukan BBM biasa. Produk ini masuk dalam skema penugasan pemerintah yang distribusinya diatur negara melalui PT Pertamina (Persero). Tujuannya jelas: menjaga keterjangkauan energi bagi masyarakat.
Distribusi dan niaganya diikat oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pasal 55 mengancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi atau penugasan.
Secara regulatif, meski sepeda motor belum seluruhnya diwajibkan menggunakan QR Code untuk pembelian Pertalite, pengisian berulang dengan tujuan penimbunan tetap termasuk penyalahgunaan niaga. Modusnya kerap sederhana, kendaraan dimodifikasi agar mampu menampung lebih banyak BBM, lalu hasil pengisian dipindahkan ke wadah lain untuk dijual kembali dengan harga di atas ketentuan.
Di titik inilah celah pengawasan kerap dimanfaatkan. Sistem pencatatan berbasis transaksi belum tentu mampu mendeteksi pola maraton jika dilakukan oleh kendaraan berbeda atau bergantian dalam waktu singkat. Tanpa pengawasan aktif dari operator dan pengawas SPBU, praktik ini sulit terendus.
Sejumlah sumber menyebut praktik seperti ini jarang berdiri sendiri. Dibutuhkan toleransi atau pembiaran di level lapangan agar pengisian berulang bisa berlangsung tanpa hambatan. Dugaan keterlibatan oknum keamanan, bila terbukti, menunjukkan potensi adanya “beking” internal.
Dalam pola mafia distribusi BBM, rantai biasanya terbagi tiga, pengumpul (pembeli maraton), koordinator lapangan (yang memastikan akses aman), dan penadah atau penjual ulang. Keuntungan diperoleh dari selisih harga BBM subsidi dengan harga pasar non-subsidi. Selisih inilah yang menjadi insentif ekonomi bagi praktik ilegal tersebut.
Kerugian negara muncul dalam dua bentuk subsidi yang salah sasaran dan distorsi pasokan di tingkat konsumen akhir. Masyarakat yang berhak justru berpotensi menghadapi antrean atau kelangkaan semu akibat praktik pengalihan distribusi.
Tanggung Jawab Pengelola dan Aparat
Hingga laporan ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pengelola SPBU 34-16117 maupun aparat penegak hukum setempat. Padahal, jika dugaan penyalahgunaan ini benar, bukan hanya pelaku lapangan yang dapat dijerat hukum, melainkan juga pihak yang terbukti turut serta atau membiarkan.
Pengawasan distribusi BBM subsidi sejatinya bukan hanya soal teknologi QR Code, tetapi integritas pengelola dan ketegasan aparat. Tanpa penindakan yang konsisten, praktik serupa akan terus berulang dengan pola yang sama berganti kendaraan, berganti lokasi, namun dengan modus identik.
Kasus di Pasir Mulya ini membuka pertanyaan lebih besar dan seberapa kuat sistem distribusi BBM subsidi kita dari infiltrasi mafia lapangan? Jawabannya akan sangat ditentukan oleh keberanian aparat menelusuri hingga ke aktor-aktor yang berada di balik layar.
Pewarta : Deva Editor : All Copyright © LintasUpdate 2026






