Bogor | LintasUpdate – Seorang pria bernama Yayan Sofian yang disebut sebagai pengurus Pondok Pesantren Shoutul Fattah, Desa Susukan, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok atas dugaan perundungan (bullying) terhadap seorang santri serta dugaan pengabaian hak pendidikan anak. Laporan tersebut disampaikan pada Senin (15/6/2026).
Ketua Forum Pemuda Nusantara (FPN), Prastyansyah, S.Pd., turut mendampingi korban bersama orang tuanya dalam proses pelaporan ke Unit PPA Polres Metro Depok. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya memperjuangkan hak-hak anak yang diduga telah dirugikan.
“Laporan telah kami sampaikan kepada pihak kepolisian terkait dugaan perundungan serta dugaan pelanggaran hak pendidikan yang dialami korban berinisial SN. Saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penanganan dan pendalaman oleh aparat penegak hukum,” ujar Prastyansyah saat diwawancarai.
Ia menjelaskan bahwa korban berinisial SN diduga mengalami trauma akibat tindakan perundungan yang terjadi selama berada di lingkungan Pondok Pesantren Shoutul Fattah.
Selain itu, Prastyansyah menyebut korban juga mengalami kendala dalam memperoleh ijazah jenjang SMP karena diduga tidak didaftarkan ke sekolah formal maupun Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Akibatnya, data pendidikan korban tidak tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Kami menduga terdapat kelalaian dalam pemenuhan hak pendidikan korban. Hal ini menjadi salah satu poin yang kami sampaikan dalam laporan kepada pihak kepolisian,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Prastyansyah mengaku pihaknya telah berupaya melakukan tabayun dengan mendatangi pondok pesantren yang bersangkutan. Namun, menurut keterangannya, upaya tersebut tidak berjalan dengan baik dan sempat memicu ketegangan di lokasi.
Sebagai organisasi kepemudaan, Forum Pemuda Nusantara menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum yang sedang berlangsung serta membantu korban mendapatkan hak-haknya, termasuk hak untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
“Kami berharap pihak kepolisian dapat melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan objektif guna mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terkait laporan yang kami ajukan,” tegas Prastyansyah.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil penyelidikan maupun status hukum dari laporan tersebut.
Proses hukum masih berlangsung dan seluruh pihak tetap memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Masyarakat juga diimbau untuk menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan resmi dari pihak kepolisian serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi guna menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Perkembangan lebih lanjut terkait perkara ini akan menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang setelah proses pemeriksaan dan penyelidikan selesai dilakukan.
Pewarta : Red Editor : All Copyright © LintasUpdate 2026






