Jakarta | LintasUpdate – Sebuah gudang di Jalan Basuki Rachmat, Pulo Harapan IX, RT 07/RW 06, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, diduga dijadikan tempat penyuntikan gas ilegal. Praktik ini semakin marak dan dilakukan secara terang-terangan di tengah permukiman padat penduduk.
Saat tim awak media mendatangi lokasi pada Rabu, 12 Februari 2025, aktivitas penyuntikan gas LPG 3 kg bersubsidi masih berlangsung setiap hari. Salah satu oknum yang berada di lokasi, yang mengaku bernama Situmorang, membenarkan bahwa kegiatan tersebut merupakan miliknya.
“Kegiatan ini milik saya, Pak. Untuk wilayah, alhamdulillah sudah kondusif,” ujar Situmorang di lokasi.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa aktivitas ini telah berlangsung cukup lama. Namun, sempat terhenti karena adanya program Astacita dari Presiden terpilih, Prabowo Subianto. Setelah program tersebut usai, mereka kembali beroperasi.
Praktik penyuntikan gas ilegal ini perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum (APH), mengingat kelangkaan gas bersubsidi sering terjadi. Penyalahgunaan ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga negara, karena subsidi yang seharusnya dinikmati warga kurang mampu justru dimanfaatkan oleh oknum untuk meraup keuntungan pribadi.
Sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pelaku penyalahgunaan gas bersubsidi dapat dikenakan hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang. Sementara itu, masyarakat berharap kasus ini segera ditindaklanjuti demi keadilan dan penegakan hukum.(Tim)