back to top
Minggu, Juni 22, 2025

Disuruh Atasannya, Diduga Dua Oknum Anggota Reskrim Polsek Legok Melakukan Pemerasan Puluhan Juta di Januari

Tangerang | LintasUpdate – Diduga oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Legok, Polres Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, diduga melakukan pemerasan terhadap warga. Dugaan ini mencuat setelah korban menceritakan tindak pemerasan yang dialaminya.

Menurut informasi yang beredar, oknum anggota polisi tersebut diduga bernama Anang dan Zakaria yang meminta sejumlah uang kepada korban dengan dalih sebagai “uang damai” atas suatu perkara hukum yang tengah ditangani.

Korban menceritakan didepan Awak media kejadian yang dialami terjadi pada tanggal (22/01/25) dimana korban inisial (AW) ditangkap di wilayah parung Panjang oleh anggota reskrim polsek Legok namun tidak ada barang bukti (sabu) yang dituduhkan.

“Saya di tangkap sama pak Anang dan Zakaria anggota reskrim polsek Legok dan satu lagi cepu namanya Paul saya ditangkap tapi tidak ada barang bukti sempat kita berhenti di steam mobil saya di minta uang tebusan 5 juta namun saya tidak mau,” terang AW.

Setelah itu, AW langsung di bawa ke polsek Legok dan dijebloskan ke sel tahanan reskrim, HP disita oleh anggota polisi.

“Dua hari saya di tahanan Polsek Legok tidak di BAP, tes urine pun tidak tahu-tahu istri saya datang malam hari bawa uang 25 juta total Uang yang di Terima oleh oknum Anggota tersebut sebanyak 32,5 juta ( tiga puluh dua koma lima juta rupiah) saya 25 juta sisanya temen saya (Sd) 5 juta dan (k) 2,5 juta,” jelas (AW) dikantor Redaksi bersama Sabtu, (05/04/25).

Awak media berusaha untuk konfirmas ke polsek Legok, dan diterima oleh kanit Reskrim polsek Legok, Polres Tangerang Selatan.

“Ini kan kejadiannya sudah lama bang sedangkan saya dan kapolsek baru disini, jadi terkait dengan kasus tersebut kami tidak tahu menahu,” ucapnya Erwin Kanit Reskrim Legok yang sekarang.

Kemudian, Senin malam yang diduga Oknum Polsek Legok yang bernama Anang menemui Awak Media untuk menerangkan kejadian pada saat itu.

“Saya disuruh datang kesini untuk menemui rekan-rekan Media, pada saat itu memang saya di Reskrim Polsek Legok, sekarang saya pindah di bagian Sabara. Dulu itu kan kita hanya anggota yang ditugaskan oleh atasan (Edy) untuk menangkap AW,” pungkas Anang.

Kasus ini kini tengah menjadi sorotan publik dan telah menarik perhatian masyarakat. Diharapkan menjadi atensi Propam Polri Presisi menindak tegas para oknum anggota Polri yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik

Dari kasus ini oknum anggota dari pihak kepolisian diduga kuat telah melanggar ketetapan presiden tentang 8 PROGRAM ASTACITA yang di canangkan oleh Presiden Prabowo Subianto, dan semakin memperburuk citra Kepolisian Republik Indonesia dimata masyarakat.

Sampai berita diterbitkan Kapolsek Legok dan Kanit Reskrim Edy yang pada saat kejadian itu masih menjabat di Polsek Legok belum dikonfirmasi lebih lanjut.(Red)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

Enable Notifications OK No thanks