SUKABUMI | LintasUpdate — Aktivitas dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi kembali menjadi sorotan publik di wilayah Kabupaten dan Kota Sukabumi.
Berdasarkan penelusuran tim investigasi media pada Sabtu (3/10/2026), sejumlah armada yang diduga telah dimodifikasi terlihat keluar-masuk sejumlah SPBU di wilayah Parungkuda hingga Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Sedikitnya terdapat sekitar empat armada jenis truk boks yang diduga telah dimodifikasi dengan kapasitas penampungan BBM cukup besar. Armada tersebut terpantau melakukan aktivitas pengisian BBM secara berulang di sejumlah SPBU.

Temuan tersebut menimbulkan dugaan adanya pola distribusi BBM bersubsidi yang tidak semestinya, terutama apabila BBM yang diperuntukkan bagi masyarakat kemudian ditampung dan dialihkan untuk kepentingan tertentu.
Dalam penelusuran lebih lanjut, salah satu lokasi yang menjadi perhatian tim berada di SPBU 34.43307, Jalan Siliwangi–Cibolang, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Di lokasi tersebut, armada yang diduga telah dimodifikasi disebut dapat bertahan dalam waktu tertentu untuk melakukan pengisian BBM dalam jumlah besar.
Tim juga menemukan adanya dugaan pengamanan terhadap aktivitas tersebut. Sejumlah oknum yang disebut-sebut sebagai aparat terlihat berada di sekitar lokasi dan diduga melakukan pengawalan.
Namun demikian, identitas, status kedinasan, serta keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam aktivitas tersebut masih perlu dikonfirmasi dan dibuktikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.

Informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat aktif juga menjadi bagian serius yang perlu mendapat perhatian. Jika benar terdapat aparat yang terlibat atau memberikan pengamanan terhadap aktivitas ilegal, persoalan tersebut bukan lagi sekadar dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, melainkan menyangkut integritas serta pengawasan internal institusi.
BBM bersubsidi pada prinsipnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Karena itu, apabila benar terjadi praktik pengisian berulang menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah besar, aparat penegak hukum perlu melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Publik tentu berhak mengetahui ke mana BBM tersebut dibawa, siapa yang menampung, siapa yang menjadi penerima akhir, serta bagaimana pola distribusinya.
Dugaan aktivitas yang berlangsung secara berulang dan terorganisir juga patut ditelusuri lebih jauh. Jangan sampai praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi berlangsung terbuka sementara pengawasan di lapangan justru tidak berjalan maksimal.
Temuan ini menjadi pekerjaan rumah serius bagi jajaran Polres Sukabumi dan Polsek setempat untuk melakukan pemeriksaan serta penindakan apabila ditemukan unsur pidana.
Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan tidak tebang pilih. Siapa pun yang terbukti terlibat, baik masyarakat sipil maupun oknum aparat, harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Publik juga perlu mendapatkan kepastian bahwa distribusi BBM bersubsidi benar-benar diawasi dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi.
Apalagi, jika dugaan pengamanan oleh oknum aparat terbukti benar, persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius karena dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Penyalahgunaan dan penimbunan BBM dapat dikenakan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui regulasi terkait.
Namun, penerapan pasal terhadap pihak yang diduga terlibat tentunya harus berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum serta pembuktian di dalam proses hukum.
LintasUpdate akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk pengelola SPBU, aparat penegak hukum, serta pihak yang disebut dalam dugaan aktivitas tersebut.(Red)






