Bogor | LintasUpdate – Tim awak media kembali mengungkap dugaan praktik ilegal penyuntikan gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor. Kegiatan tersebut terpantau berlangsung di sebuah kontrakan di kawasan Pikadimsum, Jalan Kampung Cipicung, Desa Mekarsari, Kecamatan Cileungsi, pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 15.40 WIB.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, lokasi yang digunakan terdiri dari tiga unit kontrakan yang diduga dijadikan tempat operasional penyuntikan gas. Aktivitas tersebut disebut-sebut telah berjalan cukup lama dan terorganisir.
Seorang pria berinisial Sitorus diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan ilegal tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi terkait status yang bersangkutan.

Di lokasi, petugas dan tim media menemukan sejumlah barang bukti dalam jumlah signifikan, di antaranya tabung LPG 3 kilogram bersubsidi, tabung LPG 12 kilogram non-subsidi, alat timbangan, serta media pemindah gas berupa es batu. Selain itu, terdapat dua unit mobil jenis Suzuki Carry losbak yang diduga digunakan untuk operasional distribusi.
Aparat dari Polsek Cileungsi yang dihubungi awak media segera mendatangi lokasi dan melakukan pengamanan terhadap sejumlah barang bukti. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi.
Secara hukum, praktik penyalahgunaan dan penyuntikan LPG subsidi merupakan tindak pidana serius. Pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan, di antaranya:
- Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja (perubahan Pasal 55 UU Migas), dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
- Pasal 94 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas, dengan ancaman pidana serupa.
- Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Cileungsi belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut. Tim awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut guna memperoleh informasi yang berimbang dan akurat.
Pewarta : Red Editor : All Copyright © LintasUpdate 2026






