back to top
Rabu, Juni 18, 2025

Diduga Menjadi Tempat Penyimpanan Tabung Gas Ilegal Bersekala Besar

Tangerang | LintasUpdate – Tanpa di sengaja Tim awak Media sedang melintas di daerah Kampung Kacipet, Karangtengah Tangerang, menemukan adanya sebuah Mobil Losbak yang sedang terparkir di halaman sebuah rumah milik warga tepat pinggir jalan perkampungan.

Hal yang menarik dari Mobil tersebut banyaknya muatan yang dimana adalah Tabung Gas mulai dari 12 Kg sampai 40 Kg

“Gini bang kalau saya disini cuman pekerja yang mengawasi, kalau pemilik ini punya (JPN) di daerah Rumpin,” Singkat Cepi selaku penanggung jawab di lokasi, Sabtu (27/07/2024).

Doc:LintasUpdate.co.id

Tak hanya satu (1) Mobil, akan tetapi banyaknya Unit Keri Losbak yang terparkir di samping halaman rumah bahkan.
Di parkir di dua (2) rumah dengan keadaan sebagian Tabung Gas tersebut di tutupi dengan terpal tak jelas maksud dan ada motif apa dari pemilik atau pengusaha kenapa Tabung Gas tersebut di tutupi.

Seperti ada yang di sembunyikan oleh pemilik atau pengusaha Tabung Gas tersebut.Hal ini dapat dijerat dengan Undang – Undang Perlindungan Konsumen dengan anacaman pidana penjara paling lama 5 Thn dan ataw denda paling banyak Rp. 2 Miliar. Pasal 8 ayat (1) huruf A, Pasal 62 ayat (1) UU Nomer 8 Tahun 1999.Tentang Perlindungan Konsumen

Tak hanya itu para pelaku dapat di jerat Pasal 53 huruf B, C, D. UU Nomer 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 40 Miliar.(Tim)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

Enable Notifications OK No thanks