Bogor | LintasUpdate – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal kembali mencuat di wilayah Kabupaten Bogor. Kali ini, sorotan tertuju pada PT Gunung Mas Jaya Indah (GMJI), sebuah perusahaan tambang yang berlokasi di Desa Rengasjajar, Kecamatan Cigudeg, Bogor, Jawa Barat. Perusahaan ini diduga menggunakan BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukannya untuk keperluan produksi.
Berdasarkan hasil investigasi tim LintasUpdate.co.id pada 4 Juli 2025, sebuah armada transportir BBM milik PT Nirmala Fortuna Abadi—yang berlogo PRIMKOPAL—ditemukan mengangkut sekitar 8.000 liter solar non-industri menuju area tambang milik GMJI.
Yang menjadi perhatian, armada tangki tersebut dikawal oleh seseorang yang mengaku sebagai oknum anggota TNI Angkatan Laut atas nama Agung, yang diduga berasal dari lingkungan PRIMKOPAL (Primer Koperasi Angkatan Laut).
Saat dikonfirmasi di lokasi, Agung menyatakan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah dari atasan untuk melakukan pengawalan.
“Kami dari koperasi dan barang dari kantor PRIMKOPAL. Intinya kami tidak tahu, Bang. Kalau ada kegiatan seperti ini, biasanya memang dikawal. Soal teknis pengiriman atau BBM-nya seperti apa, kami kurang paham. Kalau ingin lebih jelas, mungkin sebaiknya datang langsung ke kantor pusat PRIMKOPAL,” ujarnya.
Dugaan kuat muncul bahwa solar yang dibawa merupakan BBM subsidi atau non-industri, yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan tambang. Apalagi, PRIMKOPAL diduga belum memiliki Izin Usaha Niaga Umum (IUNU) yang sah untuk melakukan distribusi dan jual beli BBM industri.
Merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, aktivitas tersebut berpotensi melanggar hukum.
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, menyebutkan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Sementara itu, Pasal 53 huruf d pada UU yang sama menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan niaga tanpa memiliki Izin Usaha Niaga dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp30 miliar.
Kasus ini memperlihatkan potensi adanya jaringan distribusi BBM ilegal yang melibatkan berbagai pihak, termasuk perusahaan swasta dan unsur aparat. Hingga berita ini diturunkan, pihak PRIMKOPAL maupun PT Gunung Mas Jaya Indah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.(Adek)