BOGOR l LintasUpdate – Diduga Adanya Pembiaran Terkait Pembangunan Tower BTS ( Base Transceiver Station ) Yang Belum Mengantongi Izin PBG (Persetujuan Mendirikan Bangunan Yang Diberikan Oleh Pemerintah Kepada Pemilik Bangunan Gedung Baru).
Hal Ini Sering Terjadi Dibeberapa Titik Wilayah Kabupaten Bogor Seperti, Pembangunan Tower BTS Dikampung Malangbong, Rt03/010, Desa Argapura, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (11/12/2024).
Pasalnya, hasil penelusuran wartawan LintasUpdate.co.id ditemukan beberapa hal yang ganjil seperti, Pembayaran dan perjanjian kontrak lahan serta Perijinan dari Pemerintah kepada pemilik bangunan.
Pebri salah satu pekerja mengatakan,” Saya dari Subang pak, kerja disini baru sekitar 2 Mingguan lah, kalo untuk penanggung jawab pak Agus sebagai Sitak yang urus semua dari 0 seperti, lahan dan perijinan. Pembangunan ini Tower Indosat pak dengan ketinggian 72 meter, pondasi atas ke kebawah tanah 2 meter 70 centimeter dan kalo tidak salah kata pak Agus sudah kordinasi dengan Ormas dan Media,” Kata dia.
Lebih lanjut wartawan LintasUpdate.co.id mencoba untuk konfirmasi kepada Agus sebagai Sitak (Penanggung Jawab Perijinan) mengatakan,” Betul, untuk izin warga sekeliling sudah, untuk izin sudah sampai Camat. Untuk izin kordinasi Ormas, LSM dan Media sudah satu pintu dengan bang Alex yaa,” Singkatnya melalui pesan WhatsApp.
Konteksnya bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi standar teknis bangunan gedung sesuai dengan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung terutama terkait pengendalian dampak lingkunan pada bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.
Selain itu berdasarkan UU No. 28 tahun 2002 ttg Bangunan Gedung yang diubah pada UU No. 06 tahun 2023 ttg Cipta Kerja dijelaskan pada Pasal 36A ayat (1) bahwa “Pelaksanaan kontruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Bangunan Gedung” dan ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat melalui Permohonan.
Setiap pemilik dan/atau penyelenggara dan/atau pengguna Bangunan Gedung yang tidak memenuhi kewajiban dan ketentuan dalam UU No. 28 tahun 2002 ttg Bangunan Gedung yang diubah pada UU No. 06 tahun 2023 ttg Cipta Kerja dapat dikenai sanksi administrasi atau sanksi denda atau sanksi pidana.
“Hingga berita ini dimuat LintasUpdate.co.id masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya.(Adek)