back to top
Senin, Juli 6, 2026

BEM RI Layangkan Pengaduan ke Polres Bogor, Soroti Dugaan Produksi Sabun Cair Tanpa Perizinan di Nanggung

Bogor | LintasUpdate – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Republik Indonesia (BEM RI) resmi melayangkan surat pengaduan kepada Kapolres Bogor terkait dugaan aktivitas produksi sabun cair pembersih lantai skala rumahan yang disebut belum mengantongi perizinan resmi di Desa Hambaro, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor.

Surat pengaduan bernomor 289/SEK/BRI-BGR/VII/2026 tertanggal 6 Juli 2026 itu ditujukan kepada Kapolres Bogor sebagai tindak lanjut atas hasil investigasi lapangan yang dilakukan BEM RI.

Dalam surat tersebut, BEM RI menyampaikan bahwa usaha yang dimaksud diduga memproduksi sabun cair dalam jumlah besar dengan menggunakan bahan baku kimia. Produk tersebut, menurut hasil investigasi mereka, dikemas dengan berbagai merek dan dipasarkan melalui sejumlah toko maupun platform penjualan daring.

BEM RI menilai aktivitas tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait, terutama menyangkut aspek legalitas usaha, standar keamanan produksi, mutu produk, serta pengelolaan limbah hasil produksi.

“Penggunaan bahan kimia dalam proses produksi wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penerapan standar keselamatan kerja, kualitas produk, dan pengelolaan limbah agar tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat,” demikian salah satu poin dalam surat pengaduan tersebut.

Selain meminta aparat melakukan penyelidikan dan verifikasi terhadap dugaan tersebut, BEM RI juga mendorong instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, BEM RI menegaskan bahwa mahasiswa memiliki peran dalam mengawal penegakan hukum dan mendorong transparansi terhadap dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat maupun negara.

Dalam pengaduannya, BEM RI turut melampirkan sejumlah barang bukti berupa dokumentasi foto dan rekaman video hasil investigasi lapangan yang diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai bahan pendukung.

BEM RI juga memberikan ultimatum agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti. Apabila tidak terdapat respons atau langkah konkret dari pihak berwenang, organisasi tersebut menyatakan siap menggelar aksi demonstrasi di Jakarta sebagai bentuk desakan agar proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan profesional.

Surat pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada:

  • Bupati Bogor;
  • Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor;
  • Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor; dan
  • Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polres Bogor maupun instansi terkait mengenai tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan BEM RI.

Pewarta : Red
Editor : All
Copyright © LintasUpdate 2026

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!