Bogor | LintasUpdate – Badan Eksekutif Mahasiswa Republik Indonesia (BEM RI) wilayah Bogor Raya resmi melayangkan surat pengaduan kepada Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil., terkait dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bogor.
Dalam surat bernomor 203/SEK/BRI-BGR/VI/2025 tersebut, BEM RI melaporkan aktivitas mencurigakan yang terjadi di SPBU 34-16905 yang berlokasi di Rest Area KM 35A Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Dugaan praktik ilegal ini diduga melibatkan sejumlah kendaraan pribadi seperti Pajero dan Fortuner yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan berkapasitas hingga 500 liter.
Koordinator BEM RI Bogor Raya, M. Abdul Mukhtar, menjelaskan bahwa praktik ini berlangsung secara terang-terangan dan diduga mendapat dukungan dari pihak SPBU. “Mobil-mobil yang seharusnya tidak berhak mengisi BBM bersubsidi justru leluasa keluar masuk SPBU tanpa hambatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, BEM RI juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum TNI dalam aktivitas tersebut. Dalam modus operandi yang dijelaskan, para pelaku memanfaatkan kendaraan pribadi yang telah dimodifikasi dan melakukan pengisian di sejumlah SPBU di wilayah Bogor.
BEM RI menegaskan bahwa pihaknya memiliki barang bukti berupa dokumentasi foto dan rekaman video hasil investigasi lapangan yang telah diserahkan kepada pihak kepolisian dalam bentuk lampiran dan flashdisk.
Selain itu, pihak BEM RI mendesak agar pihak SPBU bersikap transparan dengan membuka rekaman CCTV sebagai bentuk pertanggungjawaban atas aktivitas ilegal tersebut.
Landasan Hukum
Dalam kajian hukumnya, BEM RI mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya:
• Pasal 53 huruf b, yang menyebut bahwa pengangkutan BBM tanpa izin usaha dapat dipidana hingga 4 tahun penjara dan denda Rp 40 miliar.
• Pasal 23, terkait penyimpanan dan niaga tanpa izin usaha, yang dapat dikenai pidana maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp 30 miliar.
• Pasal 50 angka (2), yang memberi wewenang kepada penyidik untuk menggeledah, menyita, dan menyegel sarana yang digunakan dalam kegiatan ilegal di sektor migas.
Ancaman Aksi Demonstrasi
Apabila dalam waktu dekat tidak ada tindak lanjut dari aparat penegak hukum, BEM RI menyatakan siap turun ke jalan untuk melakukan aksi demonstrasi besar-besaran demi menuntut keadilan dan supremasi hukum.
“Kami tidak akan diam. Jika tidak ada respons dari pihak berwenang, kami siap melakukan aksi turun ke jalan untuk menuntut penegakan hukum yang adil dan transparan,” tegas Abdul Mukhtar.
Tembusan Surat Pengaduan Dikirim ke Pihak Terkait
Surat pengaduan ini juga ditembuskan kepada beberapa instansi penting, antara lain:
1. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
2. BPH Migas
3. PT Pertamina Patra Niaga
4. Kapolda Jawa Barat
5. Kapolres Bogor
6. Bupati Bogor
(Red).