Bogor | LintasUpdate – Aktivitas mencurigakan terlihat di SPBU 3416104 kota Bogor Sejumlah warga menyebutkan sebuah sepeda motor jenis Thunder didapati bolak-balik mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dalam rentang waktu berdekatan. Sabtu, (14/2/26).
Temuan ini mencuat di tengah pemasangan spanduk peringatan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral yang menegaskan pembelian BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen yang berhak. Dalam aturan tersebut, pembelian untuk kendaraan roda empat atau lebih wajib menggunakan QR Code sesuai pelat nomor kendaraan, sementara pembelian menggunakan jeriken harus disertai surat rekomendasi.
Meski sepeda motor tidak diwajibkan menggunakan QR Code seperti kendaraan roda empat, praktik pengisian berulang dalam waktu singkat kerap menjadi sorotan karena berpotensi mengarah pada dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi. Apalagi, Pertalite termasuk jenis BBM yang masuk dalam skema penugasan pemerintah.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pengelola SPBU 3416104 maupun aparat penegak hukum setempat terkait aktivitas motor tersebutt. LintasUpdate.id masih berupaya meminta konfirmasi lebih lanjut guna memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam praktik pengisian BBM tersebut.
Pewarta : Deva Editor : All Copyright © LintasUpdate 2026






