back to top
Kamis, Oktober 22, 2026

Dugaan Tambang Galian C di Desa Gorowong Disorot, Diduga Dikuasai Empat Bos Besar yang Merasa Kebal Hukum

BOGOR l Lintasupdate – Ditengah instruksi tegas Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas tambang ilegal, aktivitas tambang Galian C yang diduga tidak memiliki izin di Desa Gorowong, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, justru masih beroperasi secara bebas tanpa tersentuh hukum, Kamis (22/10/2026).

Lokasi tambang tersebut diketahui telah berjalan cukup lama dan diduga dikelola oleh empat pihak yang disebut sebagai bos besar yaitu, Haji Upang, Jawa Hartono, Emad dan Warga Rumpin. Hal tersebut kini menjadi sorotan tajam masyarakat setempat,” Ucap pekerja yang sedang berjaga dilokasi.

“Terpisah, Tim awak media mencoba mengkonfirmasi kepada Kapolsek Parungpanjang, Kompol M Taopik. SH. MH merespon baik pertanyaan dari Tim awak media,” Terimakasih informasinya, langsung kami kordinasikan dengan Reskrim Polres Bogor, khususnya untuk tindak lanjut,” Katanya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Publik menilai keberadaan tambang tersebut seolah-olah dikuasai pihak-pihak yang merasa kebal hukum, sehingga tetap beroperasi meskipun diduga tidak memiliki kelengkapan perizinan yang sah.

Masyarakat mendesak Polres Bogor bersama instansi terkait untuk melakukan tindakan tegas bila mana terbukti adanya pelanggaran ijin dan BBM jenis Solar yang digunakan untuk alat berat, serta tidak hanya berhenti pada pengecekan dokumen di kantor, melainkan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Publik meminta aparat memastikan status legalitas tambang tersebut, termasuk kelengkapan izin pengelolaan.
Warga pengguna Jalan sangat merasa terganggu dengan keberadaan tambang tersebut, aktivitas penggalian yang berlangsung setiap hari menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup parah. Selain itu, jalan-jalan di sekitar lokasi menjadi licin saat hujan karena hilir mudik kendaraan berat, sementara debu tebal yang terus beterbangan mengganggu kesehatan dan kenyamanan warga sekitar.

Selain dampak kerusakan lingkungan dan keresahan warga pengguna jalan keberadaan tambang tanpa izin juga dianggap merugikan negara karena tidak memberikan kontribusi pajak dan retribusi yang seharusnya diterima daerah. Oleh karena itu, masyarakat menegaskan agar pihak berwenang segera memeriksa kelengkapan administrasi dan legalitas perizinan tambang tersebut. Apabila terbukti tidak memiliki izin resmi atau melanggar ketentuan yang berlaku, maka tambang tersebut harus segera ditutup secara permanen dan para pengelolanya ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“Hingga berita diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari keempat pihak yang diduga mengelola tambang tersebut. Tim media Lintasupdate masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.(Adek)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!