BOGOR | Lintasupdate – Aktivitas pengolahan emas menggunakan kimia (sianida), Gelondongan dan gentongan yang diduga ilegal kembali marak di Kampung Angsana Pojok, Desa Pabangbon, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/08/2026).
Ironisnya, praktik ini terkesan berjalan terang-terangan dan tanpa hambatan, memunculkan pertanyaan besar soal pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH).
Berdasarkan pantauan tim awak media, di lokasi tersebut diduga kuat terdapat kegiatan pengolahan emas tanpa izin resmi yang beroperasi secara Continue selama 24 jam. Aktivitas ini disebut-sebut telah berlangsung cukup lama dan masih aktif hingga kini.
Di lokasi, ditemukan sebuah tempat pengolahan emas berupa alat Gentongan tempat tersebut diduga menjadi pusat pengolahan emas ilegal dengan sistem kimia berbahaya yang berpotensi besar merusak lingkungan.

Aktivitas pengolahan emas ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap dampak lingkungan, khususnya limbah kimia dari proses pengolahan gentong emas yang diduga yang dapat mencemari pemukiman warga dan sumber air di sekitar lokasi.
Warga setempat yang enggan disebutkan namanya menuturkan pengolahan tersebut milik Bos Adut.”ucapnya
” Dian Anggota Satpol PP Kecamatan Lewiliang mengatakan,” Walaikumslm…Iya pak, mohon maaf sebelumnya ini sapa pak, darimana pak, maaf sebelumnya kalo saya Binwil Desa Cibeber 2 pak, terkait lokasinya di Cibeber 2 apa Pabangbon, kalo boleh tau atas nama siapa pak, biar nanti kami telusuri dan tindak lanjuti,” Singkatnya saat di konfirmasi melalui pesan Whatsap.
Sebagai informasi, pengelolaan emas menggunakan alat gentong kimia tanpa izin resmi termasuk dalam kategori Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Praktik ini jelas melanggar hukum karena merusak lingkungan serta mengabaikan keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Sesuai Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan dan pengolahan mineral wajib memiliki izin, baik berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun izin khusus lainnya. Pelaku PETI dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Selain merusak lingkungan dan membahayakan warga, aktivitas ilegal ini juga merugikan negara karena diduga tidak membayar pajak maupun retribusi resmi.
Atas dasar itu, masyarakat meminta APH dan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk tidak tutup mata, serta segera melakukan penindakan tegas dan pengawasan menyeluruh terhadap aktivitas pengolahan emas yang diduga ilegal tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Kabupaten Bogor, khususnya Polres Bogor, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas pengolahan emas ilegal di Desa Pabangbon.(Adek)






