Bogor | LintasUpdate — Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas dengan menyegel aktivitas tambang ilegal di Kampung Pasir Kalong, Desa Batujajar, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Selasa (28/04/2026).
Penertiban ini dilakukan setelah verifikasi lapangan memastikan kegiatan pertambangan tersebut diduga tidak memiliki legalitas resmi, baik dari pemerintah daerah maupun provinsi.
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati sejumlah alat berat tengah beroperasi di lokasi. Seluruh aktivitas langsung dihentikan guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas. Area tambang kini berada dalam pengawasan ketat karena terbukti melanggar regulasi pertambangan dan ketertiban umum.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jabar, Supri, menegaskan bahwa tindakan penutupan merupakan konsekuensi atas tidak terpenuhinya aspek perizinan.
“Pertambangan tanpa izin dipastikan belum mengantongi legalitas kegiatan,” ujarnya kepada awak media di lokasi.
Ia menjelaskan, penutupan bersifat sementara hingga pihak pengelola mampu memenuhi seluruh kewajiban administratif serta menempuh proses perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Secara teknis, penyegelan dilakukan dengan pemasangan garis PPNS (PPNS Line) serta stiker resmi pada alat berat, termasuk ekskavator yang digunakan dalam aktivitas tambang.
“Penutupan dilakukan dengan pemasangan PPNS Line dan stiker pada alat berat sebagai tanda larangan operasional,” jelasnya.
Langkah ini bertujuan mencegah adanya pihak yang mencoba mengoperasikan kembali alat tersebut selama masa penghentian. Satpol PP Jabar juga mengingatkan bahwa setiap upaya merusak atau membuka segel secara sepihak merupakan pelanggaran hukum yang dapat diproses pidana.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengimbau seluruh pelaku usaha pertambangan, khususnya di wilayah Bogor Barat, untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Penertiban ini diharapkan menjadi peringatan keras sekaligus efek jera, agar setiap aktivitas eksploitasi sumber daya alam berjalan sesuai aturan serta tetap menjaga kelestarian lingkungan dan kontribusi resmi terhadap daerah.
Pewarta : Adek Editor : All Copyright © LintasUpdate 2026






