back to top
Minggu, April 26, 2026

Bandel! TPS Ilegal di Cileungsi Tetap Aktif Meski Sudah Disegel

CILEUNGSI | LintasUpdate – Ketegasan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Bogor kembali diuji. Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Kampung Rawa Jamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, masih beroperasi meski telah resmi disegel oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP pada Rabu (15/04/2026).

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Jumat (24/04/2026), aktivitas pembuangan sampah tetap berlangsung. Sejumlah armada truk terlihat keluar-masuk lokasi dan melakukan bongkar muat secara terbuka, meskipun plang penghentian kegiatan telah terpasang.

Penutupan yang sebelumnya dipimpin oleh Tim Penegakan Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Bogor tampaknya tidak diindahkan oleh oknum pengelola. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik komersial ilegal yang mengabaikan sanksi administratif serta regulasi lingkungan hidup, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Fakta di lapangan juga mengungkap bahwa sampah yang masuk ke TPS ilegal tersebut bukan berasal dari warga setempat. Seorang sopir truk bertuliskan PT AKU 018 dengan nomor polisi B 9163 EDB mengaku membawa sampah dari luar daerah.

Saat dikonfirmasi awak media, sopir tersebut menyebutkan bahwa muatan sampah berasal dari Depok. Ketika ditanya tujuan pembuangan, ia menjawab bahwa sampah tersebut akan dibuang ke seseorang berinisial “IL”.

“Iya, sampah dari Depok,” ujar sopir tersebut.
“Dibuang ke Ilham,” lanjutnya.

Keterangan ini menguatkan dugaan adanya praktik pembuangan sampah lintas wilayah tanpa izin resmi.

Aktivitas tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta peraturan turunan terkait baku mutu dan tata kelola limbah. Selain itu, kegiatan ini juga disinyalir bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor tentang ketertiban umum dan pengelolaan lingkungan hidup.

Sebelumnya, Katim Penegakan Hukum (Gakkum) DLH Kabupaten Bogor, Uli Sinaga, telah menegaskan bahwa pelanggaran pasca-penyegelan dapat berujung pada sanksi yang lebih berat.

“Jika masih ada aktivitas, kami akan melaporkan kepada pimpinan untuk peningkatan status ketidakpatuhan. Sanksi administratif hingga denda akan diberlakukan, dan tidak menutup kemungkinan diproses secara hukum pidana,” ujarnya.

Sumber lain menyebutkan bahwa lokasi TPS di Rawa Jamun sebenarnya hanya diperuntukkan bagi warga Desa Dayeuh, bukan untuk menampung sampah dari luar wilayah.

“Tempat ini seharusnya khusus untuk warga Dayeuh, bukan dari luar daerah,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait efektivitas penegakan hukum. Camat Cileungsi, Adi Henryana, yang sebelumnya mengimbau warga menjaga lingkungan, belum memberikan keterangan resmi terkait kembali beroperasinya TPS tersebut. Sementara itu, pihak Satpol PP Cileungsi disebut-sebut mengarahkan persoalan ini ke bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) kecamatan.

Publik kini menanti langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Bogor, termasuk Bupati dan aparat penegak hukum, untuk menindak dugaan praktik mafia sampah di wilayah tersebut. Pembiaran terhadap aktivitas ilegal ini dinilai tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi melemahkan wibawa hukum di daerah.

Pewarta : Red
Editor : All
Copyright © LintasUpdate 2026

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!