Bogor | LintasUpdate – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Kabupaten Bogor. Sebuah lokasi yang berada di kawasan Panjaungan, Cibokor, Kecamatan Nanggung, diduga kuat menjadi tempat penimbunan BBM subsidi.
Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi sementara di lapangan, tim awak media mendapati aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut pada Selasa (10/03/2026). Terpantau seorang sopir tengah memindahkan BBM subsidi jenis solar dari dalam tangki mobil ke sejumlah jerigen berkapasitas sekitar 30 hingga 35 liter menggunakan selang.
Aktivitas pemindahan BBM tersebut dilakukan secara manual dari kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut solar dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada tidak jauh dari lokasi. Kendaraan yang digunakan diketahui berupa mobil jenis dump truck berwarna putih hitam yang diduga melakukan pengisian BBM secara berkala.

Saat dikonfirmasi di lokasi, sopir yang berada di tempat tersebut mengaku hanya menjalankan usaha penjualan solar dalam skala kecil.
“Saya hanya pemain kecil-kecilan, Pak, tidak banyak,” ujarnya singkat.
Meski demikian, aktivitas tersebut diduga berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan terkait distribusi BBM bersubsidi. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana.
Dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001, disebutkan bahwa pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM dapat dipidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Selain itu, Pasal 53 UU Migas juga mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan niaga BBM tanpa izin yang sah dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp30 miliar.
Pihak Pertamina sendiri secara tegas melarang pembelian BBM bersubsidi di SPBU dengan tujuan untuk diperjualbelikan kembali atau dikomersialkan demi keuntungan pribadi. BBM subsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Meski aturan tersebut telah diatur secara jelas dalam perundang-undangan, dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi masih kerap ditemukan di lapangan.
Terkait temuan ini, awak media akan melakukan upaya konfirmasi lanjutan kepada sejumlah pihak terkait, di antaranya Aparat Penegak Hukum (APH), BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), guna memastikan kebenaran aktivitas tersebut serta mendorong langkah penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait masih dalam proses konfirmasi guna menghadirkan pemberitaan yang komprehensif dan berimbang (in-depth reporting).
Pewarta : Permana Editor : All Copyright © LintasUpdate 2026






