back to top
Senin, Februari 16, 2026

Kasus Tawuran Maut di Cibungbulang Pro Justitia, Kuasa Hukum Minta Pasal 80 UU 35/2014 Diterapkan

Bogor | LintasUpdate – Bogor Di sebuah ruang pemeriksaan di Markas Polres Bogor, proses hukum atas kematian seorang pelajar akibat tawuran masih bergulir. Berkas-berkas mulai disusun, saksi diperiksa, dan status perkara kini resmi pro justitia.

Kuasa hukum keluarga korban, Endang Ahdiah, S.H., M.H., CLA, menegaskan sejak awal pihaknya meminta penyidik mengedepankan Undang-Undang Perlindungan Anak. Alasannya sederhana korban dan terduga pelaku sama-sama masih di bawah umur.

“Karena ini melibatkan anak, maka Undang-Undang Perlindungan Anak yang menjadi dasar,” kata Endang, Senin (16/02/26)

Ia merujuk Pasal 80 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal itu mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak, dengan pemberatan hukuman jika mengakibatkan luka berat atau kematian.

Soal kemungkinan penerapan pasal berlapis, Endang memilih berhati-hati.

“Itu kewenangan penyidik. Kami menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum,” ujarnya.

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Namun, penyidikan masih tahap awal. Opsi penyelesaian melalui restorative justice pun belum menjadi pertimbangan utama.

“Saat ini kami berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata dia.

Di luar pokok perkara, muncul polemik mengenai surat dari Polsek Cibungbulang yang disebut keluarga korban sebagai hal yang disayangkan. Endang menilai persoalan tersebut terpisah dari substansi kasus tawuran.

“Kami menunggu apakah akan ada tindak lanjut. Nanti kami koordinasikan dengan klien,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengapresiasi langkah penyidik Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Bogor yang dinilai responsif menindaklanjuti laporan keluarga.

Natalia, ibu korban menyimpan harapan sederhana, hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Supaya tidak ada lagi kejadian seperti ini di sekolah-sekolah, khususnya di Kabupaten Bogor,” katanya lirih.

Perkara ini kembali mengingatkan bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan persoalan hukum serius yang menyangkut masa depan anak-anak baik sebagai korban maupun pelaku.

Pewarta : Deva
Editor : All
Copyright © LintasUpdate 2026

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!