Bogor | LintasUpdate – Kepolisian berhasil mengungkap praktik home industri mi dan kulit pangsit ilegal yang menggunakan bahan berbahaya berupa tawas dan potasium. Penggerebekan dilakukan di salah satu rumah di Perumahan PKPN, Kedung Halang, Bogor Utara, Kota Bogor, pada Sabtu (29/11/2025).
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian (KUKMDAGIN) Kota Bogor, Rahmat Hidayat, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk perlindungan terhadap konsumen.

Menurut Rahmat, temuan mi dan kulit pangsit bermerek Wayang tersebut mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dengan menarik seluruh produk serupa di pasar-pasar Kota Bogor. Pemerintah memastikan tidak ada produk berbahan kimia berbahaya yang beredar tanpa pengawasan.
Dinas Kesehatan Kota Bogor juga mengonfirmasi bahwa produk tersebut tidak memiliki izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Meski kemasan mencantumkan izin dari Kabupaten Bogor, faktanya proses produksi dilakukan di wilayah Kota Bogor secara ilegal.
Sementara itu, BPOM Bogor menegaskan bahwa tawas dan potasium bukan termasuk bahan tambahan pangan, sehingga penggunaannya dalam produk makanan sangat membahayakan kesehatan.
Pewarta : Red Editor : All Copyright © LintasUpdate 2025






