Bogor | LintasUpdate – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor berhasil meringkus dua pria lanjut usia yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kedua pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, pada Minggu (21/9/2025).
Dua tersangka berinisial WS (65) dan MR (68). Dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, keduanya dihadirkan dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye. Mereka tampak tertunduk di hadapan awak media saat polisi membeberkan kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, mengungkapkan bahwa keduanya terbukti melakukan pencabulan terhadap dua bocah berusia delapan tahun, masing-masing berinisial AQ dan AZ.
“Motif pelaku murni karena dorongan hasrat pribadi. Mereka mengiming-imingi korban dengan uang Rp5 ribu, lalu menggiring anak-anak tersebut ke sebuah saung milik pelaku untuk melancarkan aksinya,” ujar AKP Teguh.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban serta uang pecahan Rp5 ribu yang digunakan pelaku untuk membujuk para korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Bogor juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dalam lingkungan sekitar tempat tinggal, untuk mencegah tindak kejahatan serupa.
Pewarta : Abdul Aziz Editor : All Copyright © LintasUpdate 2025