Bogor | LintasUpdate – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tajurhalang, Polres Metro Depok, melakukan pengecekan di lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan obat keras golongan G di Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Tajurhalang melalui laporan resmi menyebutkan, pengecekan dilakukan setelah adanya aduan dari warga mengenai aktivitas penjualan obat keras tanpa izin di Kampung Jampang, RT 03 RW 11.
“Tim opsnal melakukan pemantauan selama kurang lebih dua jam di lokasi. Namun tidak ditemukan adanya aktivitas jual beli obat terlarang,” demikian keterangan resmi Unit Reskrim Polsek Tajurhalang, Rabu malam (3/9/25).
Pihak kepolisian menyatakan akan terus meningkatkan patroli dan pemantauan di wilayah hukum Polsek Tajurhalang untuk mencegah peredaran obat-obatan terlarang yang dapat meresahkan masyarakat. (Red)