Bogor | LintasUpdate – 7 Agustus 2025 – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Mahasiswa Pancasila (MAPANCAS) Kota Bogor resmi melaporkan dugaan pelanggaran prosedur dan cacat hukum pada proses tender Belanja Modal Rehabilitasi Stadion Pajajaran (Tahap 1) ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat.
Laporan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 619/A.1/DPD-MAPANCAS/VIII/2025 yang mendesak Pemerintah Kota Bogor, melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), untuk membatalkan hasil tender dan menggelar tender ulang.
Langkah ini diambil setelah evaluasi hukum internal MAPANCAS, serta masukan dari masyarakat sipil dan akademisi, menemukan sejumlah kejanggalan, di antaranya:
- Dokumen pemilihan yang digunakan Unit Layanan Pengadaan (ULP) tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) resmi dari Dispora Kota Bogor.
- Penetapan kelulusan peserta dilakukan sebelum jadwal resmi pembuktian kualifikasi dimulai.
- Pemenang tender bukan penawar terendah dan memiliki rekam jejak buruk pada proyek sebelumnya.
- Perubahan jadwal evaluasi dan pembuktian kualifikasi yang dinilai disesuaikan dengan hasil yang telah ditentukan sebelumnya.
- Masa sanggah yang sangat singkat dan berdekatan dengan penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), yang dinilai melanggar Perpres No. 12 Tahun 2021.
Ketua Umum DPD MAPANCAS Kota Bogor, Verga Aziz, menegaskan bahwa temuan ini bukan hanya masalah teknis, tetapi berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta keadilan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Proses tender ini jelas cacat hukum dan melanggar aturan yang ada. Kami meminta Ombudsman untuk segera melakukan investigasi dan merekomendasikan tindakan korektif agar praktik serupa tidak terulang,” ujarnya.
MAPANCAS juga mengumumkan rencana aksi unjuk rasa pada Selasa, 12 Agustus 2025, di beberapa titik, antara lain Inspektorat, Balai Kota Bogor, Dispora, dan DPRD Kota Bogor, dengan melibatkan sekitar 500 peserta.
Aksi tersebut mengusung dua tuntutan utama: membatalkan tender yang dinilai bermasalah dan melaksanakan tender ulang sesuai peraturan.
Laporan kepada Ombudsman ini ditembuskan pula ke DPRD Kota Bogor, Inspektorat, Kejaksaan Negeri, Kepolisian Resor Kota Bogor, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, Gubernur Jawa Barat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta media nasional dan lokal.
MAPANCAS berharap Ombudsman dapat berperan sebagai pengawas yang efektif dalam menegakkan prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah yang bersih, transparan, dan akuntabel.(Red)