back to top
Rabu, Agustus 6, 2025

Terindikasi Anti Kritik, Pejabat Kecamatan Legok Alergi Terhadap Media

Tangerang l LintasUpdate – Adanya dugaan Mark Up anggaran Proyek pemeliharaan jalan hotmix di Kampung Manungtung RT/04 RW/06, Desa Legok yang tak kunjung mendapat respon positif dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kecamatan Legok berujung pemblokiran nomor kontak Wartawan. Selasa, (05/08/2025).

Alih-alih bersikap tegas terhadap kontraktor yang terindikasi melakukan kecurangan dalam pelaksanaan proyek. PPTK Kecamatan Legok justru tidak intropeksi diri, bahkan saat diminta tanggapannya dia memblokir nomor Wartawan tanpa sebab dan alasan yang kurang jelas.

Tentunya sikap pejabat publik yang anti kritik seperti ini tidak patut dijadikan panutan. Jika kinerjanya sudah benar-benar dijalankan berdasarkan tugas pokok dan fungsinya. Lantas mengapa harus alergi terhadap kritik yang dipublish oleh Wartawan.

Saat dikonfirmasi, Nurbaiti PPTK Kecamatan Legok untuk sekian kalinya tidak bersuara mengenai adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, bahkan dirinya memblokir kontak person nomor Wartawan yang berusaha memberikan informasi kepadanya.

Menanggapi hal ini, Ketua Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) DPW Banten, Muslik, Spd., menyampaikan bahwa seorang pejabat publik harus dapat menerima konsekuensinya sebagai pelayan masyarakat, termasuk menanggapi semua saran serta kritik kepadanya.

“Kalau pejabat kita anti kritik, lantas kita harus mengadu ke siapa, terus buat apa ada pejabat terkait jika tidak bisa menjalankan tugas serta fungsi tanggungjawabnya dengan baik, kan sudah jelas ada indikasi kecurangan, masa sih tidak ada langkah yang tegas, tidak tegasnya ini patut dipertanyakan,” ungkap Muslik.

Perlu diketahui bahwa berdasarkan undang-undang Pers di Indonesia, khususnya UU No. 40 Tahun 1999, menjamin kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi. Pers nasional memiliki peran penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum.

Sampai berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari Camat Legok selaku pimpinan dari PPTK sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).(Adek)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

Enable Notifications OK No thanks