back to top
Minggu, Agustus 3, 2025

Aliran Kali Cisuda Kembali Berwarna, Warga Minta Pemerintah Bertindak Tegas

Bogor | LintasUpdate – Aliran Kali Cisuda di wilayah Desa Rengasjajar, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor kembali tercemar dan berwarna keruh. Kondisi ini dinilai semakin memprihatinkan dan memerlukan penanganan serius dari pemerintah maupun instansi terkait.

Pencemaran kali tersebut diduga berasal dari aktivitas pertambangan batuan di hulu sungai. Seorang warga Dusun 4 Desa Rengasjajar, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa dirinya telah menegur pihak perusahaan terkait, namun jawaban yang diterima masih belum jelas.

“Kemarin sudah saya tegur. Katanya bukan dari tambang, karena pompa sudah dua hari tidak beroperasi. Tapi katanya dari stockpile, jadi air hujan yang melewati area penyimpanan material PT Gunung Mas Jaya Indah (GMJI) menyebabkan aliran air menjadi keruh,” jelas warga tersebut pada Sabtu, 2 Agustus 2025.

Ketua Karang Taruna Desa Rengasjajar, Bayu, menyampaikan kekecewaannya atas lambatnya penanganan dari pemerintah.

“Jangan hanya melakukan tinjauan, tapi tidak ada solusi nyata yang dirasakan oleh warga. Kejadian ini harus menjadi perhatian khusus agar pencemaran Kali Cisuda tidak terus berulang,” ujarnya.

Bayu juga menyoroti adanya kesepakatan antara pihak perusahaan dan beberapa warga yang terdampak, berupa rencana pembuatan sumur bor sebagai sumber air bersih. Namun, ia menilai kesepakatan tersebut belum menjamin solusi konkret.

“Setahu saya, dalam surat kesepakatan itu tidak tertulis kapan realisasinya. Ini hanya bersifat pengajuan dan belum tentu terlaksana. Saya juga belum tahu pasti apakah sudah ada jawaban resmi dari pihak perusahaan,” ujarnya dengan nada kesal.

Diketahui, warga yang terdampak langsung akibat pencemaran Kali Cisuda meliputi Kampung Lebakwangi Girang, Kampung Lebakwangi Pasar, dan Kampung Lebakwangi Hilir.

Penting diketahui bahwa pencemaran sungai akibat aktivitas pertambangan bertentangan dengan sejumlah peraturan di Indonesia. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang mengatur sanksi pidana dan administratif bagi pelaku pencemaran. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air juga menjadi landasan hukum pengendalian pencemaran air.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT GMJI belum memberikan tanggapan resmi meski telah dikonfirmasi oleh awak media pada Sabtu, 2 Agustus 2025.(Cakra)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

Enable Notifications OK No thanks