back to top
Kamis, Juni 19, 2025

Gudang Rokok Ilegal Terbongkar di Cianjur, Diduga Milik Oknum Berpengaruh

Cianjur | Lintas Update – Peredaran rokok ilegal tanpa cukai kembali marak di Kabupaten Cianjur. Rokok-rokok tersebut bahkan dijual bebas di warung-warung hingga agen penjualan, tanpa pengawasan yang memadai dari pihak berwenang.

Dari hasil penelusuran tim media, ditemukan sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan rokok ilegal dalam jumlah besar. Gudang tersebut berada di Kampung Tabrik, Desa Sindangraja, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis (19/6/2025).

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa gudang tersebut diduga milik salah satu oknum berinisial H, yang dikenal dengan sapaan Ujang. H diduga merupakan salah satu suplier utama rokok ilegal ke sejumlah pedagang di wilayah Cianjur.

Ironisnya, aktivitas ilegal tersebut diduga telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Hal ini memunculkan pertanyaan publik terkait lemahnya pengawasan serta dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang merugikan negara ini.

Masyarakat pun berharap agar aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait segera mengambil langkah tegas terhadap pelaku dan jaringannya. Sebab, peredaran rokok ilegal jelas merugikan negara karena tidak menyumbang pemasukan dari sektor cukai.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai, dapat dikenai sanksi pidana.

Pemerintah diharapkan segera bertindak agar praktik ilegal ini tidak terus berlangsung dan menggerus potensi pendapatan negara.(Team)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

Enable Notifications OK No thanks